Suara.com - Nama Siwi Widi Purwanti kembali dibicarakan setelah sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak berlangsung, Rabu (26/1/2022). Lalu siapa Siwi Widi Purwanti?
Wanita yang merupakan mantan pramugari Garuda Indonesia itu disebut-sebut ikut kena cipratan uang korupsi Wawan Ridwan. Untuk tahu lebih banyak tentang siapa Siwi Widi Purwanti simak penjelasan profilnya berikut ini.
Siwi Widi Purwanti adalah mantan pramugari Garuda Indonesia dan seorang influencer. Namun ia lebih dikenal karena berbagai kontroversi dan keterlibatannya dalam kasus korupsi pegawai Ditjen Pajak.
Wanita kelahiran 2 Januari 1996 ini sering memamerkan foto-foto dirinya di akun Instagram @w_hadinata. Namun kekinian akun tersebut sudah tidak dapat diakses lagi.
Hilangnya akun Instagram Siwi Widi Purwanti ini bersamaan dengan mencuatnya kasus korupsi dan gosip dirinya dituduh sebagai simpanan bos Garuda Indonesia. Siwi Widi Purwanti pun sudah tidak menjadi pramugari sejak 2020. Ia mengakui statusnya sebagai pramugari kontrak di Garuda Indonesia sejak 2019.
Disebut Sebagai Simpanan Bos Garuda
Akun Twitter @digeeembok adalah yang pertama kali menyeret nama Siwi Widi Purwanti dalam skandal Direktur Garuda Indonesia. Ia menyebut beberapa pramugari sebagai selingkuhan para petinggi Garuda Indonesia.
Siwi Widi menjadi salah satu nama pramugari yang disebut oleh @digeeembok. Menanggapi tuduhan itu, Siwi pun melaporkan akun Twitter tersebut.
Baca Juga: Gaji Pramugari 6 Maskapai Ternama di Indonesia, Bisa Capai Puluhan Juta!
Siwi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Namun, Siwi Widi kekinian telah mencabut laporannya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pencabutan laporan pramugari cantik tersebut.
"Memang benar, sejak 10 Juli yang lalu yang bersangkutan sudah mencabut laporannya dan sudah kami terima," kata Yusri kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).
Meskipun begitu Yusri Yunus tidak memberikan alasan kenapa Siwi Widi mencabut laporannya.
Kemunculan Siwi Widi Purwanti di muka publik tidak hanya menjadi sorotan perihal keterkaitannya dengan skandal bos Garuda. Publik juga memperhatikan wajah eks pramugari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto