Suara.com - Nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
Jaksa Takdir Suhan awalnya sempat meminta Yoory mengingat terkait sejumlah pekerjaan dalam pengadaan tanah Munjul. Hingga akhirnya, Jaksa Takdir Suhan membacakan BAP nomor 75 milik Yoory saat masih penyidikan di KPK.
"Di BAP 75 dapat saya sampaikan bahwa saya tidak ingat apakah anggota DPR DKI Fraksi Gerindra. Namun saya pernah diingatkan oleh Yadi. Bahwa pernah ditelepon oleh Taufik, di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," Isi BAP milik Yoory yang dibacakan Jaksa KPK.
Tommy diketahui merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan lahan Munjul. Setelah membacakan, Jaksa Takdir mengkonfirmasi kepada terdakwa Yoory. Mendengar itu, Yoory mengaku saat itu hanya mendapatkan informasi dari Senior Manager PPSJ bernama Yadi terkait adanya permintaan Taufik.
"Itu yang menurut saya, saya mendapat informasi dari pak Yadi seperti itu," jawab Yoory.
Lebih lanjut, kata Yoory, seingatnya mengetahui tersebut dari Yadi, bahwa Taufik hanya bertugas memantau dalam pengerjaan proyek Sarana Jaya.
"Saya tidak mengingat itu ya. Tapi yang saya tahu beliau melakukan monitor terhadap kegiatan sarana jaya," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Baca Juga: Telusuri Dugaan Korupsi Formula E, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Dipanggil KPK
Yoory didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.
Berita Terkait
-
Telusuri Dugaan Korupsi Formula E, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Dipanggil KPK
-
Penasehat F-PAN DPRD DKI Jakarta: Studi Banding Formula E Masih Dibutuhkan
-
Studi Banding Formula E ke Arab Saudi Disorot, Wakil Ketua DPRD DKI: Tidak Kerja Salah, Kerja pun Dipermasalahkan
-
Desak KPK Usut Dugaan Tender Formula E Sengaja Digagalkan, Kenneth PDIP: Takutnya Kroni Mereka Saja yang Garap Proyek
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru