Suara.com - Seperti yang diketahui bersama, bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir. Bukan hanya berdampak pada laju perekonomian, namun juga pada pendidikan. Makanya dibuatlah aturan sekolah tatap muka terbaru.
Aturan sekolah tatap muka terbaru itu diatur dalam SE Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Bagaimana ketentuan lengkapnya? Simak artikel berikut.
Setelah sempat tidak ada sekolah tatap muka selama beberapa waktu, kini pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1, 2 dan 3 mulai Januari 2022.
PTM terbatas dapat dilakukan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 2. Sebelumnya, daerah PPKM level 2 telah menyelenggarakan PTM 100 persen dari kapasitas.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan sekolah tatap muka terbaru selengkapnya dapat dilihat pada ulasan di bawah ini:
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2
Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik atau tenaga kependidikan, dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka aturannya adalah sebagai berikut:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
Sedangkan untuk sekolah dengan 50-80% pendidik atau tenaga kependidikan, dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka aturannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Setop Sementara PTM di Tengah Kenaikan Kasus COVID-19, Pemkab Bandung Barat Pilih Lakukan Ini
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Sementara itu, untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik atau tenaga kependidikan kurang dari 50%, dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%, maka aturannya adalah sebagai berikut:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3
Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik atau tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2, aturannya adalah sebagai berikut:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Sedangkan untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik atau tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diizinkan oleh pemerintah. Sebagai gantinya, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar
-
Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo
-
Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya
-
Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek
-
Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?