Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dalam kasus suap jual beli jabatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan. Syahrial pun akan segera disidangkan.
"Hari ini, tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial ke pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Ali mengatakan, jaksa KPK kekinian tinggal menunggu jadwal majelis hakim. Untuk nantinya, agenda sidang perdana Jaksa akan membacakan surat dakwaan terdakwa M. Syahrial.
"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang," ucap Ali.
Dalam dakwaan jaksa, Syahrial disangkakan pasal Pasal 12 huruf b UU Tipikor
atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor.
Dalam kasus ini, Syahrial diduga menerima suap dari eks Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada terkait jual beli jabatan.
Sebelumnya, Syahrial juga sudah divonis bersalah terkait pemberian suap penanganan perkara di KPK. Ia, menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju agar tidak menaikan kasus yang tengah diusut KPK naik ke penyidikan.
Kekinian, Syahrial tengah menjalani hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Robin Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli dalam Perkara Wako Tanjungbalai
Tag
Berita Terkait
-
Rahmat Effendi Diduga Perintahkan Pemotongan Tunjangan ASN di Pemkot Bekasi
-
Mahasiswi Dita Rafika Sari Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang
-
Pejabat dan Mantan Petinggi Antam Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda
-
KPK Telisik Dugaan Walkot Rahmat Effendi Perintahkan Potong Uang ASN Di Kota Bekasi
-
Ratusan Pejabat Pemkot Medan Didorong Selesaikan Kewajiban Pengisian LHKPN
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
Ketegangan Amerika SerikatIran Memanas, Ancaman Militer Menguat Jelang Akhir Gencatan Senjata
-
Pakar: Pakta Pertahanan Indonesia dan AS Bikin China Berpotensi Tercekik, Kenapa?
-
Setahun Aksi Gruduk Rumah Jokowi, Rustam Klaim Dukungan Publik Menguat
-
Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara
-
Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Ilegal, Pakar Sebut Tak Efektif Tekan Konsumsi
-
Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban
-
DPR Tegaskan Kedaulatan Udara RI Mutlak, Militer AS Tak Bisa Asal Melintas