Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dalam kasus suap jual beli jabatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan. Syahrial pun akan segera disidangkan.
"Hari ini, tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial ke pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Ali mengatakan, jaksa KPK kekinian tinggal menunggu jadwal majelis hakim. Untuk nantinya, agenda sidang perdana Jaksa akan membacakan surat dakwaan terdakwa M. Syahrial.
"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang," ucap Ali.
Dalam dakwaan jaksa, Syahrial disangkakan pasal Pasal 12 huruf b UU Tipikor
atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor.
Dalam kasus ini, Syahrial diduga menerima suap dari eks Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada terkait jual beli jabatan.
Sebelumnya, Syahrial juga sudah divonis bersalah terkait pemberian suap penanganan perkara di KPK. Ia, menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju agar tidak menaikan kasus yang tengah diusut KPK naik ke penyidikan.
Kekinian, Syahrial tengah menjalani hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Robin Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli dalam Perkara Wako Tanjungbalai
Tag
Berita Terkait
-
Rahmat Effendi Diduga Perintahkan Pemotongan Tunjangan ASN di Pemkot Bekasi
-
Mahasiswi Dita Rafika Sari Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang
-
Pejabat dan Mantan Petinggi Antam Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda
-
KPK Telisik Dugaan Walkot Rahmat Effendi Perintahkan Potong Uang ASN Di Kota Bekasi
-
Ratusan Pejabat Pemkot Medan Didorong Selesaikan Kewajiban Pengisian LHKPN
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?