Suara.com - Pendidikan Profesi Guru 2022 atau PPG 2022 akan segera dibuka. Sebenarnya pendaftaran PPG 2022 akan dibuka hari ini (10/2/2022) namun akhirnya ditunda.
Lalu kapan PPG 2022 dibuka kembali? Jangan terlewat, simak pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2022 berikut ini mulai dari syarat, link daftar, cara daftarnya.
Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2022 resmi diundur dan pengumumannya bisa dilihat berdasarkan informasi yang diunggah siang ini, pukul 13.02 WIB oleh akun Instagram @ppgkemendikbud.
"Terkait dengan adanya kebijakan berkaitan dengan linieritas, maka untuk pembukaan pendaftaran PPG 2022 diundur maksimum 2x24 jam sejak 10 Februari 2022. Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG," begitu penjelasannya.
Meskipun ditunda, tapi kalian tidak boleh melewatkannya. Berikut rangkuman pendaftaran PPG 2022 mulai dari syarat, link daftar, hingga cara daftar yang diambil dari situs resmi Kemdikbud, ppg.kemdikbud.go.id.
Berikut ini syarat pendaftaran PPG 2022
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi belum mengikuti sertifikasi guru.
- Tedaftar di data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK.
- Diangkatjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Berusia maksimal 58 tahun terhitung sampai tanggal 31 Desember 2022.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
- Sehat jasmani rohani.
- Berkelakuan baik.
Link Pendaftaran PPG 2022
Untuk mendaftar PPG 2022 kalian perlu membuka portal resmi PPG Kemdikbud. Pendaftaran PPG 2022 dilakukan secara online melalui situs tersebut.
Baca Juga: 7 Kunci Sukses PPG Dalam Jabatan, Sertifikasi Pendidik di Tangan Tunjangan Segera Datang!
Kalian bisa langsung klik tautan atau link daftar PPG 2022 berikut ini: https://ppg.kemdikbud.go.id/
Adapun cara mendaftar PPG 2022 adalah seperti berikut ini:
- Ketik https://ppg.kemdikbud.go.id/di kolom mesin pencarian.
- Daftar sebagai calon peserta dengan SIMPKB masing-masing.
- Unggah hasil scan ijazah S-1/D-IV.
- Pilih bidang studi yang akan diikuti.
- Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat administrasi yang telah ditentukan.
Syarat administrasi PPG 2022:
Selain cara daftar PPG 2022 kalian juga perlu menyiapkan beberapa berkas untuk syarat administrasi. Berikut ini rinciannya:
- Scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi ijazah luar negeri, melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir) dengan legalisasi:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan. - Scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir:tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Scan pakta integritas yang ditandatangani dengan materai 10.000 (link format).
Itulah penjelasan tentang PPG 2022 mulai dari syarat, link pendaftaran hingga tata cara daftarnya. Selamat mencoba dan semoga sukses di seleksi PPG 2022.
Tag
Berita Terkait
-
7 Kunci Sukses PPG Dalam Jabatan, Sertifikasi Pendidik di Tangan Tunjangan Segera Datang!
-
Guru Belum Serdik Wajib Tahu, Proses Perkuliahan PPG dalam Jabatan Online
-
Maksud 'API Pusdatin Kemdikbud' dan Solusi Jika Terjadi Masalah saat Daftar Akun LTMPT
-
Bantuan Uang Kuliah BLT UKT Rp 2,4 Juta Cair September, Ini Syarat Cara Mendapatkannya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman