Suara.com - Seorang pria bernama Ifal ditahan karena sempat mencuri sepeda motor karena desakan ekonomi. Ifal mencuri motor lantaran tidak memiliki uang untuk makan.
Namun, pria ini telah dibebaskan oleh Kejari Yogyakarta. Hal itu diketahui dari akun TikTok @kejaksaan.ri yang membagikan momen pembebasan Ifal, Jumat (11/2/2022).
Ifal dibebaskan usai korban memberi maaf baginya dan jaksa memberikan restorative justice.
"Ifal menangis haru ketika tau perbuatannya dimaafkan oleh korban dan jaksa memberikan restorative justice," tulis keterangan unggahan seperti dikutip Suara.com, Sabtu (12/2/2022).
Menurut informasi, saat itu Ifal mengambil sepeda motor karena sedang dilanda kebingungan. Hal itu lantaran ia tidak memiliki uang untuk makan.
"Ifal mengambil sepeda motor dalam keadaan bingung karena tidak memiliki uang untuk makan," tulis keterangan.
Mengenakan rompi merah, Ifal datang ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta didampingi oleh para pihak terkait.
"Dengan adanya keadilan restorative dilakukan upaya perdamaian dan penghentian tuntutan," lanjut keterangan.
Dalam video, Ifal terlihat berjabat tangan dengan korban. Ifal tampak menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa ia meminta maaf atas kesalahannya.
Dengan kerendahan hatinya, korban mau untuk memaafkan perbuatan Ifal yang pernah mengambil sepeda motornya.
Ifal terlihat bersujud syukur di depan Kajari. Ia berjanji tidak mengulangi tindakan itu lagi.
"Ifal bersujud haru di depan Kajari dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tulis keterangan.
Kajari lalu melepas rompi merah yang dikenakan Ifal. Bersamaan dengan itu, Ifal terlihat menangis terharu karena telah dibebaskan.
Pihak Kejaksaan Negeri Yogyakarta juga memberikan barang kebutuhan untuk Ifal usai ia dibebaskan.
Melihat momen mengharukan itu, warganet lantas menuliskan beragam komentar.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Ular di Pesawat, Maskapai Penerbangan di Malaysia Terpaksa Lakukan Pendaratan Darurat
-
Thariq Halilintar Bertemu Orang Tua Fuji, Haji Faisal, Warganet: Wah, Siap-siap Besanan Nih
-
Kreatif! Suzuki Sulap Tong Sampah di Mandalika Jadi Bathub Portable, Alex Rins Girang Tak Kepanasan Lagi
-
Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Warganet Heboh dan Mencak-mencak di Linimasa Twitter
-
Viral, Amplop Kondangan Dibuka dan Dicatat Langsung di Acara Pernikahan, Warganet: Tidak Beradab!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat