Suara.com - Pemerintah kembali memangkas masa karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri dari lima hari menjadi hanya tiga hari meski lonjakan pandemi akibat varian Omicron masih berlangsung.
Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan masa karantina tiga hari hanya diberlakukan bagi PPLN baik WNI atau WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja, kalau belum tetap karantina 5 hari.
"Mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).
Menko Bidang Maritim dan Investasi itu menjelaskan, setiap PPLN wajib melakukan 2 kali tes PCR, saat tiba (entry test) dan sebelum masa karantina berakhir (exit test).
"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar, PCR tes ini bisa cuma beberapa jam (sudah keluar hasil)," jelasnya.
Meski dinyatakan negatif di hari ketiga, PPLN tetap diminta untuk melakukan tes PCR lagi secara mandiri pada hari kelima.
"PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat," tutur Luhut.
Luhut menyebut kebijakan karantina mungkin saja bisa ditiadakan oleh pemerintah Indonesia pada April 2022 dengan meningkatkan angka vaksinasi Covid-19, namun tetap melihat situasi pandemi tersebut dahulu.
Baca Juga: Kasus Covid-19 RI Turun 10 Ribu, Sudah Mulai Melandai?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri