Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang. Keputusan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2022. Lalu mana saja daerah yang masuk daftar PPKM Level 3 terbaru?
Dalam keputusan PPKM diperpanjang itu, jumlah daerah yang mengalami PPKM level 3 bertambah dari 41 menjadi 66, ketahui daftar PPKM level 3 terbaru pada artikel berikut ini.
Kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan pada pertengahan Februari, membuat pemerintah memeperpanjang PPKM di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari hingga 21 Februari mendatang.
Berdasarkan intruksi menteri, wilayah yang masuk PPKM level 3 dihimbau untuk melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan sebelumnya. Beberapa peraturan yang berlaku pada daerah PPKM level 3 diantaranya yaitu:
- Melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
- Supermarket dan mall beroprasi hingga pukuk 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.
- Warung makan, pedagang kaki lima, restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen dan batas waktu makan ditempat 1 jam.
- Kegiatan di tempat ibadah boleh dilaksanakan dengan kapasitas jamaah 50 persen.
- Fasilitas umum, tempat olahraga, dan tempat wisata boleh buka dengan kapasitas pengunjung yang sudah melakukan vaksin sebesar 50 persen.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal tamu 25 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh makan ditempat.
Berikut ini daerah yang masuk daftar PPKM level 3 terbaru, diantaranya yaitu:
- DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. - Banten
Kabupaten Lebak,Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang. - Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, KabupatenIndramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang. - Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Banjarnegara. - Yogyakarta
Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. - Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan. - Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Demikian ulasan mengenai daerah yang masuk dalam daftar PPKM level 3 terbaru. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan yang ada supaya kita terhindar dari virus Covid-19!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas