Suara.com - Ibu Kota Negara (IKN) yang baru akan segera mengalami progres perkembangan yang pesat. Selain sudah dipersiapkan dari segi infrastruktur, Kepala Otorita IKN juga sudah mengerucut pada beberapa kandidat kuat. Tapi apa itu Kepala Otorita IKN?
Untuk mengetahui topik hangat ini, Anda bisa simak penjelasan apa itu Kepala Otorita IKN di bawah ini.
Apa yang Dimaksud Kepala Otorita IKN?
Definisi Kepala Otorita IKN sendiri tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 draf RUU IKN. Secara garis besar yang dimaksud dengan Kepala Otorita IKN sendiri adalah pimpinan area Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri, dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Baru.
Pelaksanaan tugas ini sendiri mencakup setiap aspek persiapan, pembangunan, serta proses pemindahan IKN, dan akhirnya pada penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN ketika semua proses sudah selesai.
Seperti disebutkan dalam bagian pengertian Kepala Otorita IKN, nantinya orang yang ditunjuk oleh presiden untuk menjadi Kepala Otorita IKN ini akan memiliki tugas melaksanakan setiap tanggung jawab yang diberikan pada jabatan tersebut.
Mulai dari fase awal yakni persiapan, proses pembangunan setiap infrastruktur yang ada di area Ibu Kota Negara yang baru, hingga proses pemindahan IKN secara menyeluruh, semua harus dilaksanakan sesuai dengan aturan baku yang berlaku.
Nantinya setelah semua proses selesai, Kepala Otorita IKN ini akan jadi penanggung jawab dan penyelenggara pemerintahan area khusus IKN. Tapi bukan sebagai gubernur seperti kepala daerah laini, namun jabatan setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung pada presiden.
Baca Juga: IKN Baru di Kaltim, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Sebut SDM di Benua Etam Tak Boleh Diabaikan
Cara Pengangkatan Kepala Otorita IKN yang Dilakukan
Jika mengacu pada tingkat jabatan yang diemban oleh Kepala Otorita IKN, yakni setingkat menteri, maka logikanya pengangkatan juga akan jadi hak prerogatif presiden yang menjabat.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 draf RUU IKN, bahwa :
‘Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.’
Masa jabatan Kepala Otorita IKN sendiri idealnya selama 5 tahun, atau sampai diberhentikan secara langsung oleh presiden yang menjabat.
Itu tadi sedikit bahasan mengenai apa itu Kepala Otorita IKN. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar