Suara.com - Ibu Kota Negara (IKN) yang baru akan segera mengalami progres perkembangan yang pesat. Selain sudah dipersiapkan dari segi infrastruktur, Kepala Otorita IKN juga sudah mengerucut pada beberapa kandidat kuat. Tapi apa itu Kepala Otorita IKN?
Untuk mengetahui topik hangat ini, Anda bisa simak penjelasan apa itu Kepala Otorita IKN di bawah ini.
Apa yang Dimaksud Kepala Otorita IKN?
Definisi Kepala Otorita IKN sendiri tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 draf RUU IKN. Secara garis besar yang dimaksud dengan Kepala Otorita IKN sendiri adalah pimpinan area Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri, dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Baru.
Pelaksanaan tugas ini sendiri mencakup setiap aspek persiapan, pembangunan, serta proses pemindahan IKN, dan akhirnya pada penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN ketika semua proses sudah selesai.
Seperti disebutkan dalam bagian pengertian Kepala Otorita IKN, nantinya orang yang ditunjuk oleh presiden untuk menjadi Kepala Otorita IKN ini akan memiliki tugas melaksanakan setiap tanggung jawab yang diberikan pada jabatan tersebut.
Mulai dari fase awal yakni persiapan, proses pembangunan setiap infrastruktur yang ada di area Ibu Kota Negara yang baru, hingga proses pemindahan IKN secara menyeluruh, semua harus dilaksanakan sesuai dengan aturan baku yang berlaku.
Nantinya setelah semua proses selesai, Kepala Otorita IKN ini akan jadi penanggung jawab dan penyelenggara pemerintahan area khusus IKN. Tapi bukan sebagai gubernur seperti kepala daerah laini, namun jabatan setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung pada presiden.
Baca Juga: IKN Baru di Kaltim, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Sebut SDM di Benua Etam Tak Boleh Diabaikan
Cara Pengangkatan Kepala Otorita IKN yang Dilakukan
Jika mengacu pada tingkat jabatan yang diemban oleh Kepala Otorita IKN, yakni setingkat menteri, maka logikanya pengangkatan juga akan jadi hak prerogatif presiden yang menjabat.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 draf RUU IKN, bahwa :
‘Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.’
Masa jabatan Kepala Otorita IKN sendiri idealnya selama 5 tahun, atau sampai diberhentikan secara langsung oleh presiden yang menjabat.
Itu tadi sedikit bahasan mengenai apa itu Kepala Otorita IKN. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran