Suara.com - Berikut ini aturan operasional karaoke di Jakarta selama Ramadhan 2022. Aturan itu dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Gerai karaoke membatasi jam operasional tempat karaoke dari pukul 14.00 hingga 21.00 WIB selama Ramadhan 1443 Hijriah.
"Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan di Jakarta, Jumat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Nomor e-0001/2022 yang diterbitkan pada Jumat ini.
Dalam ketentuan itu, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari fasilitas usaha karaoke dan musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan.
Aturan itu dikecualikan bagi usaha yang diselenggarakan menyatu dengan arena hotel minimal bintang empat.
Selain itu, edaran itu juga melarang jenis usaha tertentu, yakni karaoke dan restoran yang beroperasi pada malam hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB untuk tutup sehari sebelum memasuki Ramadhan.
Selain sehari sebelum Ramadhan, usaha itu juga wajib tutup sehari sebelum Idul Fitri atau pada malam takbiran. Kemudian hari pertama dan kedua Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.
Pihaknya juga melarang usaha pariwisata memasang reklame atau poster yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi atau erotisme.
Baca Juga: MUI Probolinggo: Tak Perlu Lah Sweeping Warung-warung Makan Selama Ramadhan
Apabila melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama hingga ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kemudian, usulan pembatalan TDUP dan pencabutan TDUP. (Antara)
Berita Terkait
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?