Suara.com - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan telah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Kabar Herry Wirawan divonis mati ini sontak menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, sebelum ini Herry Wirawan juga pernah dikabarkan akan dijatuhi hukuman mati. Namun, pemerkosa 13 santriwati itu lolos dari hukuman mati.
Bahkan, kabar Herry Wirawan yang akhirnya dijatuhi hukuman mati usai Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengetuk palu dan mengabulkan banding dari jaksa ini membuat publik lega.
Nama Herry Wirawan kini juga menempati jajaran trending topic di Twitter usai PT Bandung menjatuhi vonis mati.
Warganet ramai berkomentar terkait berita Herry Wirawan yang pada akhirnya divonis mati Hakim PT Bandung, salah satunya melalui akun Twitter @AREAJULID.
"Dis! Akhirnya," cuit warganet melalui akun Twitter @AREAJULID dikutip Suara.com, Senin (4/4/2022) seraya menyematkan pemberitaan yang menyebut bahwa Herry Wirawan divonis mati.
Cuitan tersebut menjadi viral dan menuai beragam respons. Hingga artikel ini dipublikasikan, cuitan itu setidaknya telah mendapat lebih dari 10 ribu tanda suka dan lebih dari 1000 retweet dari pengguna.
"Alhamdulillah berita baik di bulan yang baik," tulis salah seorang warganet yang ikut lega.
"Alhamdulillah berita baik di bulan ramadhan," ungkap warganet.
"ngerasa kasian si tapi sebanding, memang harus dibayar nyawa," komentar warganet.
"Kalo seneng dan ngucap Alhamdulillah, ga dosa kan ya? Jujur nih seneng banget. Semoga pelaku yang lain juga dapet yang kek gini," ujar warganet.
"Alhamdulilah, akhirnya ada berita baik kirain ded pinalty cuma wacana doang. Semoga seterusnya pelaku yang memang benar salah, hukumannya diberlakukan seperti ini juga," sahut warganet.
Herry Wirawan Divonis Mati
Pelaku pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dikabulkan
-
Kabulkan Permintaan Banding Jaksa, Hakim PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati
-
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
-
Tok! Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Vonis Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Herry Wirawan
-
Herry Wirawan Divonis Mati
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut
-
Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas