Suara.com - Memasuki bulan Ramadhan membuat banyak orang yang bertanya-tanya, kapan libur lebaran 2022 PNS? Biar tak penasaran, yuk simak pengumuman tanggal merah dan informasi SKB 3 Menteri berikut ini.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan stakeholder lain terkait mudik. Sehingga belum ada keputusan final terkait libur lebaran 2022 PNS.
"Satu dengan usulan libur (cuti bersama), nanti akan diputuskan oleh pak presiden, lainnya tata cara tentang mudik. Pada dasarnya mudik diperbolehkan dengan prokes yang ketat, dimana mereka yang mudik diwajibkan sudah booster atau vaksin ketiga," kata Budi Karya usai rapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (4/4/2022).
Namun Presiden Jokowi sudah memberi titik terang bahwa masyarakat diizinkan mudik tahun ini dengan syarat harus menerima vaksin booster covid-19.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3/2022) lalu.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster, bisa melakukan tes PCR atau antigen sebagai ganti persyaratan mudik.
Hal ini cukup memberi angin segar mengingat Lebaran tahun lalu masyarakat diimbau tidak mudik dan libur Lebaran mengalami pergeseran untuk mencegah penularan covid-19.
Aturan yang mengatur libur nasional atau tanggal merah sebelumnya adalah Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri. Dimana dalam aturan tersebut juga menjelaskan kapan libur Lebaran 2022 PNS yaitu jatuh pada Senin (2/5) dan Selasa (3/5).
Keputusan ini berdasar pada keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Beluma da keputusan terbaru apakah cuti bersama akan diadakan atau tidak.
Baca Juga: Waspadai Potensi Penyebaran COVID-19 Varian Baru, Ini yang Disiapkan Pemkab Kulon Progo
Berkaitan dengan hari libur nasional, selain libur Lebaran 2022, terdapat beberapa tanggal merah yang jatuh pada bulan Mei, di antaranya adalah sebagai berikut:
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Lalu bagaimana dengan hari libur nasional lainnya yang tersisa sepanjang tahun 2022? Yuk simak daftar lengkapnya berikut ini, dimulai dari bulan Juni 2022.
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Demikian penjelasan tentang libur lebaran 2022 PNS. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu kalian dalam melakukan persiapan mudik Lebaran 2022.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini