Suara.com - Memasuki bulan Ramadhan membuat banyak orang yang bertanya-tanya, kapan libur lebaran 2022 PNS? Biar tak penasaran, yuk simak pengumuman tanggal merah dan informasi SKB 3 Menteri berikut ini.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan stakeholder lain terkait mudik. Sehingga belum ada keputusan final terkait libur lebaran 2022 PNS.
"Satu dengan usulan libur (cuti bersama), nanti akan diputuskan oleh pak presiden, lainnya tata cara tentang mudik. Pada dasarnya mudik diperbolehkan dengan prokes yang ketat, dimana mereka yang mudik diwajibkan sudah booster atau vaksin ketiga," kata Budi Karya usai rapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (4/4/2022).
Namun Presiden Jokowi sudah memberi titik terang bahwa masyarakat diizinkan mudik tahun ini dengan syarat harus menerima vaksin booster covid-19.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3/2022) lalu.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster, bisa melakukan tes PCR atau antigen sebagai ganti persyaratan mudik.
Hal ini cukup memberi angin segar mengingat Lebaran tahun lalu masyarakat diimbau tidak mudik dan libur Lebaran mengalami pergeseran untuk mencegah penularan covid-19.
Aturan yang mengatur libur nasional atau tanggal merah sebelumnya adalah Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri. Dimana dalam aturan tersebut juga menjelaskan kapan libur Lebaran 2022 PNS yaitu jatuh pada Senin (2/5) dan Selasa (3/5).
Keputusan ini berdasar pada keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Beluma da keputusan terbaru apakah cuti bersama akan diadakan atau tidak.
Baca Juga: Waspadai Potensi Penyebaran COVID-19 Varian Baru, Ini yang Disiapkan Pemkab Kulon Progo
Berkaitan dengan hari libur nasional, selain libur Lebaran 2022, terdapat beberapa tanggal merah yang jatuh pada bulan Mei, di antaranya adalah sebagai berikut:
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Lalu bagaimana dengan hari libur nasional lainnya yang tersisa sepanjang tahun 2022? Yuk simak daftar lengkapnya berikut ini, dimulai dari bulan Juni 2022.
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Demikian penjelasan tentang libur lebaran 2022 PNS. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu kalian dalam melakukan persiapan mudik Lebaran 2022.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer