Suara.com - Berapa hari lagi kita akan memasuki bulan April 2022, di mana ada hari-hari besar nasioal maupun internasional yang kita rayakan. Peringatan hari besar nasional dan internasional membuat kita mengingat akan peristiwa atau sejarah yang terjadi di masa lampau. Berikut ini daftar hari besar April 2022. Apakah ada tanggal merah libur nasional?
Terdapat beberapa hari besar April 2022, termasuk dalam tanggal merah pada kalender Indonesia. Hal ini menandakan bahwa beberapa aktivitas pendidikan, pemerintahan dan lainnya akan libur. Diantara hari besar yang termasuk dalam tanggal merah kalender Indonesia yaitu libur memperingati Isa Al Masih pada 15 April 2022 mendatang.
Tanggal merah tersebut ditetapkan berdasarkan SK 3 menteri meliputi No. 963 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021, dan No. 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Selain tanggal merah libur nasional, apa lagi daftar hari besar April 2022?
Berikut ini ulasan mengenai daftar hari besar April 2022. Simak baik-baik, agar tidak ketinggalan untuk turut merayakan periatiwa penting yang terjadi di masa lampau.
Daftar Hari Besar April 2022
1. 1 April : Hari Bank Dunia (Internasional)
2. 2 April : Hari Peduli Autisme Sedunia (Internasional)
3. 2 April : Hari Buku Anak Sedunia (Internasional)
4. 6 April : Hari Nelayan Indonesia
5. 7 April : Hari Kesehatan (Internasional)
6. 9 April : Hari TNI Angkatan Udara
7. 15 April : Hari Zeni
8. 16 April : Hari KOPASSUS atau Komando Pasukan Khusus
9. 17 April: Hari Hemophilia Sedunia (Internasional)
10. 18 April Peringatan Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung
Berita Terkait
-
Minta Masyarakat Lapor, Wagub DKI Pastikan Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Lingkungan Bakal Kena Sanksi
-
Lihat Kamar Bung Karno di Loji Gandrung, Ini Reaksi Komedian Denny Cagur
-
Kabar Gembira, Badak Sumatera Rosa Melahirkan Anak Betina di SRS TNWK
-
Mangkrak, Kasus HAM Berat di Paniai Papua yang Diusut Kejagung RI Dianggap Penuh Kejanggalan
-
Antrean Penumpang Internasional Tunggu Giliran PCR di Bandara Soekarno-Hatta Membeludak, Begini Tanggapan Alvin Lie
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka