Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya tengah melacak para pembeli konten bermuatan pornografi Dea OnlyFans di Indonesia. Kepada polisi, Dea mengaku banyak orang yang telah membeli video-video syurnya melalui media sosial.
"Pengakuan D sudah ada orang yang membeli video-video tersebut, sudah banyak yang membeli. Kami sedang analisa siapa saja yang membeli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa
Pelacakan terhadap para pembeli konten tersebut dilakukan untuk mencari siapa yang menyebarkan konten asusila tersebut di media sosial, karena menurut pengakuan Dea, dirinya hanya mengunggah konten tersebut ke situs OnlyFans.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita akun Google Drive milik Dea yang di dalamnya terdapat 76 video asusila dan sejumlah foto tanpa busana.
Akun tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk mencari siapa saja yang telah membeli konten bermuatan pornografi tersebut. Namun Auliansyah belum bisa mengungkapkan berapa pembeli konten tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan.
"Kami periksa dulu, ini baru keterangan dari Dea. Nanti kami lihat kami analisa dari Google itu siapa saja yang sudah membeli," ujarnya.
Meski demikian Auliansyah mengatakan bahwa salah satu pembeli konten bermuatan pornografi dari Dea adalah seorang komedian terkenal berinisial M.
Polisi mengungkapkan M mengenal Dea secara langsung dan membeli konten tersebut langsung dari Dea.
Komedian tersebut juga membeli seluruh konten video dan foto yang ada di dalam akun Google Drive tersebut, meski demikian polisi tidak menjelaskan berapa nominal yang dibayar M.
Baca Juga: Heboh Komedian M Beli Video Syur Dea OnlyFans, Instagram Marshel Widianto Digeruduk Warganet
Polisi selanjutnya akan memanggil M untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan apakah yang bersangkutan turut menyebarkan konten asusila tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam dan menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Berita Terkait
-
Komedian M Beli Langsung 76 Foto dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi: Harganya Adalah...
-
BREAKING NEWS! Komedian Terkenal Inisial M Jajan Konten Porno ke Dea OnlyFans, Siapa Dia?
-
Polisi Ungkap Komedian Ternama Inisial M Beli Konten Video Syur Dea OnlyFans
-
Kooperatif Saat Diperiksa, Dea OnlyFans Siap Jadi Justice Collaborator untuk Kasus Pornografi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri