Suara.com - Setiap umat muslim diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadhan dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Sebelum berpuasa, umat muslim disunnahkan untuk makan dan minum atau sahur di malam hari. Lalu bagaimana batas waktu sahur yang benar?
Masih banyak orang yang bingung dengan batas waktu sahur yang dianjurkan dalam agama Islam. Sebenarnya sahur merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW ketika menjalankan puasa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam hadist riwayat Anas bin Malik. Zaid bin Tsabit berkata: "Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw, kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan sholat. Aku (Anas bin Malik) berkata: "Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?" Zahid bin Tsabit berkata: "(seperti waktu yang dibutuhkan untuk membaca) 50 ayat".
Meski demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui batas waktu sahur, apakah berakhir pada waktu Imsak atau saat adzan Subuh? Simak ulasannya berikut ini.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam memberikan kejelasan mengenai batas akhir sahur. Menurut Asrorun, waktu Imsak digunakan sebagai upaya kehati-hatian agar tidak terlewat dalam memulai puasa.
Waktu Imsak pada umumnya adalah 10 menit sebelum memasuki waktu Subuh. Waktu Subuh ditandai dengan adzan Subuh yang mana fajar atau matahari mulai terbit. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan batasan dimulainya puasa atau waktu sahur sebagai berikut.
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar”. (QS Al-Baqarah: 187).
Sementara itu waktu Imsak digunakan sebagai penanda kepada umat muslim untuk segera menghentikan makan dan minum sebelum memasuki waktu subuh. Batas waktu sahur yaitu saat adzan Subuh berkumandang. Meski sudah masuk waktu Imsak, umat muslim masih diperbolehkan untuk makan minum.
Meski demikian masih muncul keraguan bagi umat muslim. Dikutip dari hadist riwayat Abu Daud menjelaskan bahwa melanjutkan makan ketika mendengar suara adzan masih diperbolehkan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai." (HR. Abu Daud).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Pagar Alam Sumatera Selatan, Selasa 5 April 2022
Sementara itu ada pendapat yang mengatakan jika ada yang ragu maka hendaklah untuk melanjutkan makan hingga yakin masuk waktu subuh. Hal ini berdasarkan Al Hasan, Umar bin Khattab mengatakan "Jika dua orang ragu-ragu mengenai masuknya waktu shubuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu shubuh telah masuk."
Agar anda tidak terlewat bangun sahur, sebaiknya simak jadwal imsak dan sahur yang telah diinformasikan Suara.com dalam (microsite.suara.com imsakiyah) tersebut. Demikian informasi dan penjelasan mengenai batas waktu sahur apakah saat adzan subuh atau ketika Imsak. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang