Suara.com - Pemerintah telah menetapkan libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Selain itu, Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/4/2022) kemarin, mengumumkan pemberlakuan cuti bersama lebaran 2022. Nah, jadinya libur Lebaran 2022 berapa hari?
Untuk mengetahui libur lebaran 2022 berapa hari tentu perlu mengetahui pernyataan dari Presiden Jokowi dan jumlah libur nasional untuk Idul Fitri 1443 H.
Meski bulan Ramadhan 2022 baru saja dimulai, kini banyak orang yang telah bertanya-tanya libur lebaran 2022 berapa hari akan dilaksanakan. Apalagi setelah pemerintah resmi memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Informasi seputar libur lebaran ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 22 September 2021 silam.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada 2-3 Mei 2022 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa keputusan mengenai cuti bersama lebaran 2022 kini tengah didiskusikan.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengemukakan bahwa cuti bersama lebaran 2022 tidak akan dihapus oleh pemerintah. Benar saja, Presiden Jokowi mengumumkan cuti bersama lebaran 2022 dimulai pada Jumat, 29 April sampai dengan Jumat, 6 Mei 2022.
"Bapak, ibu saudara-saudara sekalian pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," kata Jokowi dari siaran video di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ia menambahkan, "Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022".
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Empat Hari, 29 April dan 4, 5, 6 Mei
Dengan demikian ada 6 hari libur saat momen Idul Fitri 2022/1443 H nanti. Jika dianggap hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur maka total libur lebaran 2022 ada 10 hari.
Kemungkinan orang-orang baru mulai bekerja setelah libur Idul Fitri pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022. Untuk lebih lengkapnya berikut rincian libur lebaran Idul Fitri 2022:
- 29 April 2022: cuti bersama lebaran
- 2 - 3 Mei 2022: libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 4 Mei 2022: cuti bersama lebaran
- 5 Mei 2022: cuti bersama lebaran
- 6 Mei 2022: cuti bersama lebaran
Sementara itu, pemerintah telah mengizinkan mudik lebaran 2022 dengan syarat dan aturan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api antar kota dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
Masyarakat yang sudah vaksinasi lengkap dan booster, diperbolehkan mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes Antigen maupun PCR. Sementara itu bagi masyarakat yang belum vaksinasi lengkap maupun booster, diharuskan menunjukkan hasil negatif PCR atau tes Antigen.
Hasil negatif tes Antigen didapatkan maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu untuk dokumen hasil negatif RT-PCR yakni maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Demikian informasi singkat mengenai libur lebaran 2022 berapa hari setelah ditetapkan adanya libur nasional ditambah cuti bersama. Semoga bermanfaat!
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Empat Hari, 29 April dan 4, 5, 6 Mei
-
Cuti Bersama Idul Fitri Ditetapkan 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022, Presiden Jokowi: Bersegaralah Lengkapi Vaksin Booster
-
Cuti Bersama Lebaran 2022 Telah Diumumkan Jokowi, Libur Panjang Idul Fitri 1443 H Mulai 29 April hingga 6 Mei
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui