Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan cuti bersama lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah melalui keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Dalam keterangannya, pemerintah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022. Kemudian Jokowi juga mengumumkan cuti bersama lebaran 2022 dimulai pada Jumat, 29 April sampai dengan Jumat, 6 Mei 2022.
"Bapak, ibu saudara-saudara sekalian pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," ungkap Jokowi yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022," tambahnya.
Ia meminta masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) selama menjalani libur panjang lebaran tersebut. Terutama bagi mereka yang melakukan mudik dan merayakan Idul Fitri 1443 H bersama keluarga besar. Hal ini dilakukan demi mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Selanjutnya Jokowi mengatakan bahwa keputusan mengenai cuti bersama itu akan diatur lebih rinci, melalui keputusan menteri-menteri terkait. Kemudian Presiden mengungkapkan cuti bersama bisa dimanfaatkna oleh masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
Mengingat sejak dua tahun terakhir pandemi Corona yang menyerang dunia termasuk Indonesia membuat Pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Termasuk juga melarang untuk melakukan mudik lebaran, buka bersama, open house dan lain sebagainya.
Setidaknya Presiden Jokowi telah mengeluarkan tiga aturan masyarakat saat menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Karena tahun ini masih dalam situasi pandemi virus Corona.
Aturan pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Idul Fitri 2022. Keputusan ini ditetapkan setelah melihat jumlah angka kasus Covid-19 di Indonesia cenderung mengalami penurunan.
Kedua, Jokowi memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih secara berjamaah di masjid. Selain itu, masyarakat juga diizinkan untuk melakukan sholat ied di masjid atau lapangan terbuka. Peraturan ini tentu berbeda dengan peraturan pada tahun lalu.
Ketiga, Jokowi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka bersama, open house dan kegiatan sejenisnya. Keputusan ini dibuat supaya tidak menyebabkan kerumunan di tengah masyarakat.
Demikian tadi ulasan mengenai cuti bersama lebaran 2022. Terhitung masyarakat akan libur selama 7 hari. Semoga informasi terbut bisa menjadikan patokan Anda untuk merencanakan liburan bersama keluarga.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa