Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan cuti bersama lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah melalui keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Dalam keterangannya, pemerintah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022. Kemudian Jokowi juga mengumumkan cuti bersama lebaran 2022 dimulai pada Jumat, 29 April sampai dengan Jumat, 6 Mei 2022.
"Bapak, ibu saudara-saudara sekalian pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," ungkap Jokowi yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022," tambahnya.
Ia meminta masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) selama menjalani libur panjang lebaran tersebut. Terutama bagi mereka yang melakukan mudik dan merayakan Idul Fitri 1443 H bersama keluarga besar. Hal ini dilakukan demi mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Selanjutnya Jokowi mengatakan bahwa keputusan mengenai cuti bersama itu akan diatur lebih rinci, melalui keputusan menteri-menteri terkait. Kemudian Presiden mengungkapkan cuti bersama bisa dimanfaatkna oleh masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
Mengingat sejak dua tahun terakhir pandemi Corona yang menyerang dunia termasuk Indonesia membuat Pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Termasuk juga melarang untuk melakukan mudik lebaran, buka bersama, open house dan lain sebagainya.
Setidaknya Presiden Jokowi telah mengeluarkan tiga aturan masyarakat saat menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Karena tahun ini masih dalam situasi pandemi virus Corona.
Aturan pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Idul Fitri 2022. Keputusan ini ditetapkan setelah melihat jumlah angka kasus Covid-19 di Indonesia cenderung mengalami penurunan.
Kedua, Jokowi memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih secara berjamaah di masjid. Selain itu, masyarakat juga diizinkan untuk melakukan sholat ied di masjid atau lapangan terbuka. Peraturan ini tentu berbeda dengan peraturan pada tahun lalu.
Ketiga, Jokowi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka bersama, open house dan kegiatan sejenisnya. Keputusan ini dibuat supaya tidak menyebabkan kerumunan di tengah masyarakat.
Demikian tadi ulasan mengenai cuti bersama lebaran 2022. Terhitung masyarakat akan libur selama 7 hari. Semoga informasi terbut bisa menjadikan patokan Anda untuk merencanakan liburan bersama keluarga.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring