Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menyelenggarakan mudik gratis 2022 dalam rangka cuti bersama lebaran 2022. Bagaimana cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub?
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mempersiapkan sebanyak 350 unit bus yang akan mengangkut 8.100 penumpang mudik gratis menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah. Sebelum membahas cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub, simak dulu daftar kota tujuan mudik gratis 2022 berikut.
Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2022 Kemenhub
Mudik gratis ini akan dijadwalkan berangkat pada hari Kamis, 28 April 2022 dengan kota tujuan sebagai berikut.
- Tegal
- Semarang
- Demak
- Kudus
- Boyolali
- Solo
- Klaten
- Wonogiri
- Wonosari
- Yogyakarta
- Magelang
- Wonosobo
- Kebumen
- Purwokerto
Syarat Mudik Gratis 2022 Kemenhub
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, terlebih dahulu harus mengetahui persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Sekolah Kedinasan 2022, Pendaftaran Sudah Dibuka Segera Daftarkan Dirimu!
4. Membawa e-tiket
Persyaratan untuk daftar mudik gratis 2022 Kemenhub ini sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 38 Tahun 2022. Bagi calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes Antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi calon pemudik yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk membawa bukti tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi calon pemudik yang memiliki kendala kesehatan seperti komorbid, dapat membawa bukti negatif PCR dan surat keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, bagi penumpang anak-anak diharuskan menyerahkan dokumen kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan daftar mudik gratis 2022 Kemenhub. Seluruh calon pemudik wajib mengunduh dan menggunakan PeduliLindungi dalam setiap perjalanan mudik.
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub
Berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 secara daring yang dapat diakses melalui laman www.mudikhubdat2022.com.
Berita Terkait
-
Catat! Ini Syarat Sekolah Kedinasan 2022, Pendaftaran Sudah Dibuka Segera Daftarkan Dirimu!
-
Jadi Syarat Mudik, Pemkab Sleman Targetkan Capaian Booster 30 Persen Saat Lebaran
-
Catat! Ini 14 Kota Tujuan Mudik Gratis 2022, Cek Syarat dan Ketentuannya untuk Warga Bekasi
-
2.680 Kursi Kereta Api untuk Mudik Lebaran di Sumut Terjual
-
Kemenhub ke Dishub DKI: Sediakan Gerai Vaksinasi dan Tes Antigen di Pulo Gebang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu