Suara.com - Siswa lulusan tahun ini yang berminat bisa mendaftarkan diri kuliah di Sekolah Kedinasan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 telah dibuka mulai tangga 9-30 April 2022. Lantas apa saja syarat Sekolah Kedinasan 2022?
Sedikitnya akan ada 8 Intansi yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022. Diantaranya yaitu:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Hukum dan HAM
- Badan Pusat Statistik
- Badan Intelijen Negara
- Badan Meterorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Badan Siber dan Sandi Negara
Baca Juga: Catat! Ini 14 Kota Tujuan Mudik Gratis 2022, Cek Syarat dan Ketentuannya untuk Warga Bekasi
- Kementerian Perhubungan
Pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2022 akan dilakukan melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/ . Website tersebut dibuka mulai 9 April 2022 pukul 09.22 WIB dan ditutup pada pukul 23.59 WIB pada 30 April 2022. Sebelum mendaftar alangkah baiknya untuk mengetahui syarat sekolah kedinasan 2022.
Sejumlah intansi telah mengumumkan persyaratan dokumen yang bisa dipersiakan oleh calon pendaftar. Oleh karena itu, untuk turut mengikuti pendaftarannya siswa diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan mulai dari sekarang.
Lantas apa saja syaratnya? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Dokumen Sekolah Kedinasan 2022
1. Kartu Keluarga (KK)
Tag
Berita Terkait
-
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022 di dikdin.bkn.go.id dan Syarat Dokumen yang Diperlukan
-
BAZNAS Sambut 100 Peserta Beasiswa Persiapan Sekolah Kedinasan
-
Sekolah Kedinasan 2022 Telah Dibuka: Cek Jadwal, Syarat Dokumen, Link serta Cara Daftar di dikdin.bkn.go.id
-
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022 Lengkap dengan Persyaratan dan Jadwal Seleksi
-
Pria Tipu Warga Pekanbaru Rp 75 Juta, Ngaku Bisa Loloskan Sekolah Kedinasan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu