Suara.com - Kereta Api anjlok di perlintasan Kadungora Jalan Raya Bandung-Garut. Kereta Api yang anjlok ini bukan kereta penumpang.
Gerbong kereta api bukan angkutan orang itu anjlok di perlintasan rel Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (11/4/2022). Kereta api anjlok itu menyebabkan arus kendaraan dari dua arah Jalan Raya Bandung-Garut terhambat.
Karena jalan tidak bisa dilewati. Hal itu dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat.
Kereta api anjlok di perlintasan rel kereta api pada pukul 15.00 WIB.
"Ya betul ada kereta api anjlok di Kadungora," kata Undang.
Insiden salah satu gerbong kereta api anjlok itu berada di perlintasan yang menjadi jalan utama Bandung menuju Garut maupun sebaliknya.
Sejumlah personel sudah diterjunkan untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan agar tidak terjadi kemacetan dengan cara mengalihkan arus lalu lintas dari Bandung dialihkan ke jalan baru, kemudian dari Garut ke jalan lingkar.
Kemacetan arus lalu lintas di jalan itu, lanjut dia, tidak berlangsung lama, hanya terganggu sekitar setengah jam, selanjutnya jalan dari dua arah sudah bisa dilintasi kendaraan bermotor.
"Sebagian gerbong ditarik sehingga kendaraan bisa lewat, jadi untuk arus lalu lintas di sana sudah bisa dilintasi," katanya.
Baca Juga: Baru Boyong Dua Pemain Baru, Persib Memang Lagi Ingin Irit
Saat ini gerbong kereta api yang anjlok masih menunggu proses evakuasi oleh pihak PT KAI.
"Sekarang sudah normal nunggu tim evakuasi dari Cibatu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Belajar dari Whoosh, Danantara Mau Bangun Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Jika Rencananya Matang
-
Bar-bar! Saddil Ramdani Prediksi Timnas Indonesia Menang dengan Skor Ini
-
Doakan Timnas Indonesia, Federico Barba Berharap Italia Bertemu Skuad Garuda di Piala Dunia
-
Putri Karlina Ogah Tanggapi Video Adu Mulut dengan Warga Garut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Bandung 'Hareudang' Karena Sampah Makanan, Komunitas Gen Z Ini Punya Solusinya
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap