Suara.com - PT Jasa Raharja kembali mengadakan mudik gratis setelah dua tahun tertunda karena pandemi. Buat kalian yang berminat mengikuti program ini dan ingin mencari tahu cara daftar mudik gratis Jasa Raharja, yuk simak informasinya di bawah ini.
Menyadur laman media sosial resmi PT Jasa Raharja, dijelaskan jika mudik gratis ini sempat terjeda selama dua tahun, yaitu 2019 2020 dan 2021. Kini, perusahaan BUMN ini kembali menggebrak tradisi tersebut. Lantas bagaimana cara daftar mudik gratis Jasa Raharja?
Bertema “Mudik Sehat Bersama BUMN 2022”, PT Jasa Raharja sebagai koordinator mudik gratis memberikan kesempatan bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan untuk mudik gratis di Lebaran tahun ini. Simak berikut cara daftar mudik gratis Jasa Raharja.
Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja
Pendaftaran mudik gratis Jasa Raharja dibuka mulai tanggal 9-15 April 2022 dengan kuota 20 ribu peserta. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JRku menu “Mudik 2022” atau website mudik.jasaraharja.co.id.
PT Jasa Raharja menyediakan 100 armada bus untuk 5 ribu penumpang dengan 12 kota tujuan serta 23 rangkaian kereta api untuk 15 ribu penumpang.
Tujuan mudik gratis Jasa Raharja ini adalah berbagai kota di Pulau Jawa, seperti kota Semarang, Solo, D.I Yogyakarta, Malang dan Surabaya. Titik keberangkatan semuanya ada di DKI Jakarta.
Waktu pemberangkatan dengan armada bus akan dilaksanakan pada 27 April 2022 di Gelora Bung Karno dan untuk pemberangkatan moda kereta api dimulai 27 April hingga 1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota.
Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja
Baca Juga: Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu
Cara daftar mudik gratis Jasa Raharja cukup mudah, Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang ada seperti di bawah ini.
1. Harus divaksin booster Covid-19.
2. Harus punya sepeda motor dan SIM C
3. Pendaftar dan calon peserta harus memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan KK atau surat nikah atau akta lahir.
4. Akta nikah atau akta lahir
5. Satu pendaftar atau peserta hanya boleh mendaftar sekali.
Berita Terkait
-
Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu
-
Jasa Marga Prediksi 2,54 Juta Kendaraan Bakal Keluar Jabodetabek Saat Mudik Lebaran
-
DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Persyaratannya
-
Kota Tujuan Mudik Gratis Jasa Raharja 2022 Dimana Saja? Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Berikut
-
Kemenhub Mulai Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Buruan Daftar
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah