Suara.com - PT Jasa Raharja kembali membuka pendaftaran mudik gratis 2022 yang dibuka mulai 9 April 2022 hingga 15 April 2022 pada pukul 09.00 - 15.00 WIB. Lalu dimana saja kota tujuan mudik gratis Jasa Raharja tersebut?
Pendaftaran mudik gratis 2022 dapat diakses melalui aplikasi JRku pada menu “Mudik 2022” atau melalui laman www.mudik.jasaraharja.co.id. Sebelum kalian mulai daftar, wajib tahu dahulu kota tujuan mudik gratis Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja menyediakan 100 armada bus serta 23 rangkaian kereta api untuk memberikan kesempatan kepada 20.000 pemudik untuk pulang ke kampung halamannya. 20.000 pemudik akan dibagi 5.000 untuk penumpang bus dan 15.000 untuk penumpang kereta api.
Kota tujuan mudik gratis Jasa Raharja antara lain untuk armada bus akan menuju:
- Surabaya
- Malang
- Yogyakarta
- Semarang
- Wonogiri
- Sragen
- Kuningan
- Cirebon
- Pati
- Purwokerto
- Magelang
- Ngawi
- Madiun
Sementara itu untuk kereta api akan menuju:
- Semarang
- Solo
- D.I. Yogyakarta
- Malang
- Surabaya
Pemberangkatan akan dilaksanakan pada 27 April 2022 dengan titik kumpul di Gelora Bung Karno dan kereta api pada 27 April - 1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota.
Persyaratan Umum Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja
Berikut ini adalah persyaratan mudik gratis 2022 PT Jasa Raharja berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram PT Jasa Raharja (@pt_jasaraharja).
- Harus memiliki sepeda motor dan SIM C
- Satu orang pendaftar dapat mengajak maksimal 4 orang dewasa (di atas tiga tahun)
- Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) atau surat nikah atau Akta Kelahiran
- Satu orag pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali
Persyaratan Penunjang
Baca Juga: Web Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Down
Persyaratan penunjang ini digunakan untuk verifikasi yang harus diunggah saat melakukan pendaftaran antara lain:
- KTP dan SIM C yang masih berlaku dan atas nama sendiri
- STNK dan Pajak Sepeda Motor yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah atau Akta Lahir
- Sertifikat Vaksin
Syarat Keberangkatan Penumpang
- Peserta Mudik telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Peserta Mudik telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Peserta Mudik telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Demikian informasi seputar mudik gratis 2022 yang diselenggarakan oleh PT Jasa Raharja yang sudah dibuka pendaftarannya. Pastikan daerah mudik Anda termasuk dalam daftar kota tujuan mudik gratis Jasa Raharja. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO