Artinya: "Ya Allah, kasihi keterasingannya, sambungkan kesendiriannya, hiburlah kesepiannya, tenteramkan kekhawatirannya, tenangkan ia dengan rahmat-Mu yang dengannya tidak membutuhkan kasih sayang dari selain-Mu, dan susulkan ia kepada orang yang ia cintai."
Adab atau Tata Cara Ziarah Kubur
Setelah mentehaui doa ziarah kubur singkat
1. Dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum ke makam untuk berziarah
2. Memberi salam dan mendoakan ahli kubur
3. Saat berziarah hendaknya dilakukan dalam keadaan khidmad dan khusyu'
4. Mengambil hikmah dari ziarah itu sendiri, bahwasanya suatu saat kita akan meninggalkan dunia dan kembali menjadi tanah sebelum kemudian lekal di akhirat
5. Dilarang untuk duduk atau berjalan di atas makam karenaerupakan perbuatan yang menyakitkan terhadap mayit
6. Menjauhi perbuatan batil seperti meratap dengan menangis meraung-raung menyalahkan kehendak Allah. Namun diperbolehkan menangis jika teringat dengan kebaikan orang yang telah meninggal
Baca Juga: Doa Puasa Hari Kesepuluh Ramadhan 1443 H, Selasa 12 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Latin dan Arti
7. Berpakaian yang sopan, menutup aurat, longgar, tidak transparan dan bersih
8. Tidak boleh mencela dan menyalahkan perbuatan ahli kubur semasa hidup
Demikian tadi ulasan mengenai bacaan doa ziarah kubur singkat lengkap dengan adab saat berziarah. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang senantiasa mengingat adanya kematian dan berusaha memperbanyak amalan untuk bekal di akhirat kelak.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Mudah Emosi Saat Puasa Ramadhan, Baca Doa Ini Agar Hati Tenang dan Tidak Gampang Marah
-
Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dengan Tata Cara dan Niat Sholatnya
-
2 Versi Doa Buka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
-
Bacaan Latin Doa Kamilin, Doa Setelah Sholat Tarawih Lengkap dengan Artinya
-
Waktu Sholat Dhuha Terbaik, Lengkap dengan Niat, Tata Cara, Jumlah Rakaat hingga Doa Setelah Sholat Dhuha
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba