Suara.com - Sejak kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel, nama Doddy Sudrajat selalu dibicarakan. Kini, orangtua mendiang Vanessa Angel itu dikabarkan telah resmi bercerai secara verstek. Putusan cerai secara verstek itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) kemarin. Apa itu cerai secara verstek?
Ramai diberitakan, ternyata banyak yang penasaran apa itu cerai secara verstek. Sebagai informasi, verstek adalah putusan yang diambil oleh majelis hakim tanpa kehadiran tergugat dan tanpa alasan yang sah. Untuk penjelasan selengkapnya seputar cerai secara verstek, mari kita simak ulasan di bawah ini.
Apa Itu Cerai secara Verstek?
Melansir laman Legal Keluarga, diketahui bahwa dalam hukum, verstek atau In Absentia merupakan putusan hakim di mana melanjutkan suatu persidangan tanpa harus dihadiri oleh pihak yang digugat (Tergugat) atau kuasanya setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah menurut hukum yang berlaku.
Dasar hukum putusan vestek ini telah diatur di dalam Pasal 125 HIR :
“Apabila pada hari yang telah ditentukan, tegugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir atau verstek, kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan".
Dari uraian pasal di atas, maka hakim baru diberikan wewenang untuk menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat atau verstek dikarenakan :
- Tergugat tidak datang sama sekali, sedangkan ia telah dipanggil secara sah menurut hukum.
- Dalam hal seperti itu, maka hakim biasanya menjatuhkan putusan verstek yang berisi diktum "mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian".
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.
Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian
Dalam perkara perceraian, putusan verstek adalah suatu hal yang sering terjadi dikarenakan pihak yang digugat cerai tidak hadir di dalam persidangan perceraian tersebut. Prakteknya saat ini, apabila pihak yang digugat cerai tidak hadir dalam sidang pertama, maka hakim akan melakukan pemanggilan satu kali lagi.
Baca Juga: Bersyukur Cerai dari Doddy Sudrajat, Puput Tak Lagi Bingung Soal Minta Nafkah
Kemudian, jika dalam sidang ke-2 pihak yang dipanggil tidak hadir, maka hakim dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti oleh pihak Penggugat.
Dihari itu juga setelah pemeriksaan bukti tertulis dan keterangan saksi, maka hakim dapat langsung mengambil suatu keputusan yang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak Penggugat.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu cerai secara verstek yang baru-baru ini ditempuh oleh pasangan Doddy Sudrajat dan Puput. Kini, keduanya telah resmi dinyatakan bercerai. Sebagai tambahan informasi, pernikahan Doddy Sudrajat dan Puput telah dikaruniai seorang anak perempuan. Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak yang jatuh pada Puput.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Bersyukur Cerai dari Doddy Sudrajat, Puput Tak Lagi Bingung Soal Minta Nafkah
-
5 Fakta Doddy Sudrajat Resmi Cerai dari Puput, Prahara Nafkah Bikin Syok
-
Doddy Sudrajat-Puput Cerai, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Bui
-
7 Fakta Leak Kajeng Kliwon, Film Pertama Mayang Putri Doddy Sudrajat
-
Ade Armando Babak Belur di Depan Gedung DPR RI, Warganet Doakan Lekas Sembuh
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen