Suara.com - Sejak kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel, nama Doddy Sudrajat selalu dibicarakan. Kini, orangtua mendiang Vanessa Angel itu dikabarkan telah resmi bercerai secara verstek. Putusan cerai secara verstek itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) kemarin. Apa itu cerai secara verstek?
Ramai diberitakan, ternyata banyak yang penasaran apa itu cerai secara verstek. Sebagai informasi, verstek adalah putusan yang diambil oleh majelis hakim tanpa kehadiran tergugat dan tanpa alasan yang sah. Untuk penjelasan selengkapnya seputar cerai secara verstek, mari kita simak ulasan di bawah ini.
Apa Itu Cerai secara Verstek?
Melansir laman Legal Keluarga, diketahui bahwa dalam hukum, verstek atau In Absentia merupakan putusan hakim di mana melanjutkan suatu persidangan tanpa harus dihadiri oleh pihak yang digugat (Tergugat) atau kuasanya setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah menurut hukum yang berlaku.
Dasar hukum putusan vestek ini telah diatur di dalam Pasal 125 HIR :
“Apabila pada hari yang telah ditentukan, tegugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir atau verstek, kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan".
Dari uraian pasal di atas, maka hakim baru diberikan wewenang untuk menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat atau verstek dikarenakan :
- Tergugat tidak datang sama sekali, sedangkan ia telah dipanggil secara sah menurut hukum.
- Dalam hal seperti itu, maka hakim biasanya menjatuhkan putusan verstek yang berisi diktum "mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian".
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.
Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian
Dalam perkara perceraian, putusan verstek adalah suatu hal yang sering terjadi dikarenakan pihak yang digugat cerai tidak hadir di dalam persidangan perceraian tersebut. Prakteknya saat ini, apabila pihak yang digugat cerai tidak hadir dalam sidang pertama, maka hakim akan melakukan pemanggilan satu kali lagi.
Baca Juga: Bersyukur Cerai dari Doddy Sudrajat, Puput Tak Lagi Bingung Soal Minta Nafkah
Kemudian, jika dalam sidang ke-2 pihak yang dipanggil tidak hadir, maka hakim dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti oleh pihak Penggugat.
Dihari itu juga setelah pemeriksaan bukti tertulis dan keterangan saksi, maka hakim dapat langsung mengambil suatu keputusan yang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak Penggugat.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu cerai secara verstek yang baru-baru ini ditempuh oleh pasangan Doddy Sudrajat dan Puput. Kini, keduanya telah resmi dinyatakan bercerai. Sebagai tambahan informasi, pernikahan Doddy Sudrajat dan Puput telah dikaruniai seorang anak perempuan. Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak yang jatuh pada Puput.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Bersyukur Cerai dari Doddy Sudrajat, Puput Tak Lagi Bingung Soal Minta Nafkah
-
5 Fakta Doddy Sudrajat Resmi Cerai dari Puput, Prahara Nafkah Bikin Syok
-
Doddy Sudrajat-Puput Cerai, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Bui
-
7 Fakta Leak Kajeng Kliwon, Film Pertama Mayang Putri Doddy Sudrajat
-
Ade Armando Babak Belur di Depan Gedung DPR RI, Warganet Doakan Lekas Sembuh
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian