Suara.com - Saat mengendarai kendaraan baik sepeda motor maupun mobil tentu harus fokus pada jalanan.
Pasalnya, berhati-hati saat berkendara bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri namun juga untuk orang lain.
Namun tak semua orang paham untuk tetap berhati-hati dan fokus saat bekendara.
Seperti yang dilakukan oleh seorang siswa SMA satu ini.
Pada video yang diunggah akun Instagram @terangidn, seorang siswa yang masih memakai seragam putih abu-abu terlihat tengah mengendari sepeda motornya.
Namun siswa mengendarai sepeda motor tidak fokus berkendara ataupun berhati-hati.
Ia mengendarai sepada motor dengan ponsel di tangannya. Sementara kedua kaki digunakan untuk mengendalikan stang sepeda motor tersebut.
Tak hanya bermain ponsel, siswa tersebut diduga sedanng berman game saat berkendara.
Bahkan saat berbelok, siswa tersebut tak bergeming masi dengan santai menatap ponselnya.
Baca Juga: Viral Video TikTok! Dulu Jadi Bos, Kini Perempuan Ini Jadi Karyawati Mantan Sopirnya
"Aksi seorang pelajar yang mengendarai motor sambil bermain HP," ungkap akun Instagram @terangidn.
Video tersebut mengundang berbagai komentar dari warganet.
"Mantap ini bocah belum tau bahaya atau lagi sok jago sih," komentar warganet.
"Lagi-lagi otak-otak samp*h," tulis warganet di kolom komentar.
Bagi pengendara roda dua maupun lebih memang dilarang untuk memainkan ponsel selama berkendara.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Khusunya pada pasal 106 ayat (1) terdapat aturan berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Konsentrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu pengemudi harus memperhatikan jalan dengan fokus.
Lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 dengan bunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Apresiasi Mendagri Tito untuk Mal Pelayanan Publik Kota Makassar: Ada Gerai PBG dan BPHTB
-
Pendidikan Zita Anjani, Stafsus Presiden Batalkan Ngisi Seminar di Unpad Tapi Malah Ngegym
-
Usut Kuota Khusus hingga Haji Furoda, KPK Sebut Kapusdatin BPH Saksi Penting, Apa Alasannya?
-
Kunjungi Sekolah Rakyat, Prabowo Nostalgia Zaman Akmil: Saya Dulu Satu Kamar 60 Orang
-
Kakak Hary Tanoe Melawan usai Tersangka, Ini Alasan KPK Santai Digugat Rudy Tanoesoedibjo
-
Soroti Public Speaking Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mahfud MD Geleng-Geleng Kepala: Keliru Tuh!
-
KPK Tetapkan Status Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Nyaris Mundur: Kecewa Rumah Dijarah, Negara Tak Lindungi
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!