Suara.com - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Lalu seperti apa cara cek Bantuan Subsidi Upah 2022?
Simak cara cek Bantuan Subsidi Upah 2022 berikut ini. Sebelumnya pemerintah telah memberikan program Bantuan Subsidi Upah pada September 2021. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional akibat tetdampak pendemi Covid-19.
Program BSU diatur dalam UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh dengan anggaran 8,8 triliun. Pemerintah akan memberikan Rp 1 juta kepada setiap pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Lantas bagaimana cara mengetahui anda termasuk penerima BSU atau tidak? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022
1. Cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
Cara pertama untuk cek penerima BSU 2022 atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan:
- Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai di KTP, dan tanggal lahir Anda.
- Cek menu verifikasi
- Klik "Lanjutkan"
- Selanjutnya hasil akan ditampilkan
Jika Anda terdaftar maka akan ada keterangan "lolos". Setelah itu anda bisa mengikuti langkah selanjutnya dan menunggu jadwal untuk mencairkan BSU.
2. Cek penerima BSU 2022 di website Kemnaker
Baca Juga: Serba-serbi BLT Subsidi Gaji 2022: Kapan Cair, Besaran, Kuota Penerima dan Cara Ceknya
- Masuk ke laman Kemnaker.go.id
- Daftar akun, jika Anda belum memiliki akun
- Jika sudah memiliki akun, silahkan lakukan login ke akun yang telah Anda miliki
- Lengkapi biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai peserta penerima atau bukan
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022
Seperti yang telah dijelaskan, tidak semua pekerja akan mendapat BSU 2022. Adapun syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenker berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Merupakan peserta aktif progran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Mendapatkan upah atau gaji kurang dari 3,5 juta per bulan.
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor transportasi, industri barang konsumsi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Serba-serbi BLT Subsidi Gaji 2022: Kapan Cair, Besaran, Kuota Penerima dan Cara Ceknya
-
Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id yang Cair April untuk Pekerja dan Buruh
-
BSU Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp 1 Juta Kapan Diberikan? Cek Jadwal Cair, Persyaratan dan Cara Daftarnya
-
Dikabarkan Cair April, Ini Link Cek BSU 2022
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!