Suara.com - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Lalu seperti apa cara cek Bantuan Subsidi Upah 2022?
Simak cara cek Bantuan Subsidi Upah 2022 berikut ini. Sebelumnya pemerintah telah memberikan program Bantuan Subsidi Upah pada September 2021. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional akibat tetdampak pendemi Covid-19.
Program BSU diatur dalam UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh dengan anggaran 8,8 triliun. Pemerintah akan memberikan Rp 1 juta kepada setiap pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Lantas bagaimana cara mengetahui anda termasuk penerima BSU atau tidak? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022
1. Cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
Cara pertama untuk cek penerima BSU 2022 atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan:
- Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai di KTP, dan tanggal lahir Anda.
- Cek menu verifikasi
- Klik "Lanjutkan"
- Selanjutnya hasil akan ditampilkan
Jika Anda terdaftar maka akan ada keterangan "lolos". Setelah itu anda bisa mengikuti langkah selanjutnya dan menunggu jadwal untuk mencairkan BSU.
2. Cek penerima BSU 2022 di website Kemnaker
Baca Juga: Serba-serbi BLT Subsidi Gaji 2022: Kapan Cair, Besaran, Kuota Penerima dan Cara Ceknya
- Masuk ke laman Kemnaker.go.id
- Daftar akun, jika Anda belum memiliki akun
- Jika sudah memiliki akun, silahkan lakukan login ke akun yang telah Anda miliki
- Lengkapi biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai peserta penerima atau bukan
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022
Seperti yang telah dijelaskan, tidak semua pekerja akan mendapat BSU 2022. Adapun syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenker berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Merupakan peserta aktif progran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Mendapatkan upah atau gaji kurang dari 3,5 juta per bulan.
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor transportasi, industri barang konsumsi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Serba-serbi BLT Subsidi Gaji 2022: Kapan Cair, Besaran, Kuota Penerima dan Cara Ceknya
-
Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id yang Cair April untuk Pekerja dan Buruh
-
BSU Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp 1 Juta Kapan Diberikan? Cek Jadwal Cair, Persyaratan dan Cara Daftarnya
-
Dikabarkan Cair April, Ini Link Cek BSU 2022
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa