Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BSU subsidi gaji 2022. Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang ekonominya terkena dampak pandemi.
Tahun ini, Kemnaker menargetkan BSU subsidi gaji 2022 disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan anggaran Rp 8,8 triliun. Syarat untuk mendapatkan BSU2022 ini adalah pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Sementar untuk besaran BSU subsidi gaji 2022 yang akan diberikan sejumlah Rp 1 juta. BSU 2022 ini diberikan setiap bulannya hingga 3 bulan ke depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya kini sedang menyelesaikan regulasi teknis BSU subsidi gaji. Rencananya BSU 2022 akan mulai disalurkan pada bulan April 2022 ini.
Namun hingga kini Kemnaker masih menyiapkan aturan dan mekanisme pencairan BSU. BSU akan disalurkan melalui mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persyaratan BSU Subsidi Gaji 2022
Hingga kini persyaratan untuk mendapatkan BSU subsidi gaji 2022 masih belum dirilis. Sebagai gambaran, berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BSU berdasarkan ketentuan tahun 2021 yang lalu.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga dengan Juni 2021
- Memiliki upah atau gaji paling besar Rp 3,5 juta (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima yakni pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, industri, properti, real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2022
Dalam memastikan pekerjaan dan pendapatan sesuai dengan kategori penerima BSU Subsidi Gaji 2022 dapat mengeceknya terlebih dahulu.
Baca Juga: Dikabarkan Cair April, Ini Link Cek BSU 2022
- Pertama, masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Mendaftarkan akun terlebih dahulu
- Login dengan akun yang sudah terdaftar
- Melengkapi profil dan data diri
- Lalu cek status penerima subsidi. Jika memenuhi persyaratan, maka akan muncul nama pendaftar dalam tampilan beranda
Demikian jadwal cair, persyaratan dan cara daftar BSU subsidi gaji 2022. Semoga dengan adanya BSU ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard