8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang telah terdaftar.
9. Klik Kirim OTP
10. Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
11. Klik Oke jika Pernyataan Pendaftar telah diisi semua.
12. Setelah pengisian data selesai, Anda akan mendapat Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Cermati dengan baik soalnya dan jangan terburu-buru, jika perlu siapkan alat tulis untuk membantu dalam menjawab pertanyaanya.
13. Klik mulai tes
14. Kemudian, akan ada seleksi masuk gelombang. Lalu Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda saat ini.
15. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang, lalu klik Gabung.
16. Klik Saya Menyetujui untuk dapat mengikuti tahap berikutnya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Dibuka: Syarat, Cara Daftar dan Link Pendaftaran di prakerja.go.id
17. Langkah terakhir Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Syarat Penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 27
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pencari kerja atau Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pekerja yang dirumahkan atau penganggur (lulusan baru dan terkena PHK) termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil.
- Pekerja (buruh/karyawan)
- Wirausaha
- Bukan peserta penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian tadi ulasan mengenai cara daftar, syarat hingga link daftar Kartu Prakerja gelombang 27. Semoga setelah Kartu Prakerja gelombang 27 dibuka, program ini dapat meningkatkan keterampilan Anda.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya