Suara.com - Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang dilakukan tidak hanya dengan menahan makan dan minum tapi juga hawa nafsu. Nah bagaimana hukum nonton video seksi saat puasa?
Apakah nonton video seksi saat puasa bisa membatalkan puasa seseorang itu? Berikut ini penjelasan beberapa ulama.
Jelas bahwa dalam ajaran Islam, hukum hubungan intim di waktu puasa akan membatalkan puasa. Namun penjelasan tentang bagaimana menonton video seksi saat puasa belum umum disampaikan.
Dalam hadits riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa ada batasan-batasan zina yang telah ditentukan yakni, zina mata, zina lisan dan zina nafsu. Yang perlu kita garis bawahi pada poin tersebut adalah zina mata, zina mata adalah melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah yang artinya menonton video seksi sama hal nya dengan melakukan zina mata.
Video seksi yand dimaksudkan adalah video yang mempertontonkan aurat lawan jenis, hal tersebut dapat memicu nafsu dan ada kemungkinan akan membatalkan ibadah puasa.
Ustadz Khalid Basalamah juga pernah menjelaskan perkara ini dalam sebuah ceramah yang videonya diunggah ke kanal YouTube Ceramah Singkat pada 14 Juni 2018.
"Apakah zina mata membatalkan puasa? Tentu saja tidak, tapi dia berdosa. Melihat yang haram itu berdosa dan tidak membatalkan puasa," ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Ia menegaskan bahwa hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, berhubungan biologis sampai keluar mani atau melakukan masturbasi dan seterusnya. Jika tidak sampai klimaks, maka akan berdosa kalau bukan dengan pasangan yang halal.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya dalam ceramahnya juga berkata serupa. Ia menjawab apakah batal puasa jika melihat aurat lawan jenis.
Baca Juga: Buya Yahya Sebut Hukum Mencicipi Masakan Tidak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya
Buya Yahya, dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV (2/6/2019), menjelaskan hukum wanita membuka aurat di depan umum tidak membatalkan puasa tapi mendapat dosa.
"Kalau kita melihat auratnya seseorang juga tidak membatalkan puasa kita tapi itu dosa. Yang bisa jadi dosanya itu tidak bisa dibayar dengan puasa," kata Buya Yahya.
Selain memenuhi persyaratan puasa kita juga mengharapkan kesempuraan dalam menjalankan ibadah puasa kita, jangan sampai yang kita dapatkan saat berpuasa hanya menahan lapar dan dahaga semata karena puasa kita tidak sempurna.
Artinya, nonton video seksi memang tidak membatalkan puasa selama tidak diiringi dengan nafsu. Namun hal tersebut memiliki kemungkinan untuk menghilangkan pahala puasa kita.
Bahkan dosa zina mata ataupun memamerkan aurat ini bisa saja tidak akan bisa ditebus dengan pahala hanya dari puasa. Maka dari itu kita harus-harus benar menjaga pandangan kita saat menjalankan ibadah puasa.
Perlu diketahui, bagi seorang muslim batal puasanya karena berhubungan badan ataupun tidak bisa menahan nafsu dan keluar mani bagi laki-laki ada sanksi khususnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
-
Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
5 Fakta Tragedi Pesawat IAT di Maros: Tabrak Gunung, Sinyal Darurat Mati Total
-
Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler
-
Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta
-
Setelah Desember Lalu, Kini Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ada Apa?
-
Kronologi 2 Lelaki Janjian Masturbasi Bersama di TransJakarta, Dikira Bocoran AC
-
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Pengamat: Anies Baswedan Tak Cukup Andalkan Akar Rumput