Suara.com - Penerimaan mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) jalur prestasi sudah dibuka. Simak cara daftar penerimaan mahasiswa baru UI jalur prestasi berikut ini.
Dipantau dari akun Instagram universitas Indonesia @univ_indonesia, calon mahasiswa baru bisa melihat pengumuman penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi 2022. Cara daftar penerimaan mahasiswa baru UI jalur prestasi juga dicantumkan di sana. Berikut penjelasannya.
Berdasarkan pengumuman yang beredar di instaram akun @univ_indonesia berikut informasi cara daftar penerimaan mahasiswa baru UI jalur prestasi.
1. Pastikan melakukan pendaftaran sesuai jadwal
Berikut jadwal pendaftaran mahasiswa baru UI Jalur prestasi:
- Jadwal pendaftaran dibuka pada 12 Mei- 4 Juni 2022
- Jadwal proses seleksi dan wawancara dilaksanakan pada 6 - 17 Juni 2022
- Pengumuman dilaksanakan pada 24 Juni 2022
- Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman penerimaan.ui.ac.id.
2. Jenis prestasi juga harus sesuai
Penerimaan mahasiswa baru UI Jalur prestasi menerima mahasiswa baru hanya di beberapa jenis prestasi, antara lain:
- Sains dan teknologi
- Ilmu kesehatan
- Ekonomi dan kewirausahaan
- Seni, Bahasa, Literasi, dan Keagamaan
- Olahraga
3. Memenuhi syarat pendaftaran jalur prestasi
Berikut syarat-syarat pendaftaran jalur prestasi mahasiswa baru UI:
Baca Juga: Cara Daftar dan Download Advance Server OB34 Free Fire Mei 2022
1. Siswa memiliki prestasi minimal juara tiga atau meraih medali perunggu pada ajang kompetisi di tingkat nasional dan internasional
2. Prestasi tersebut di atas dapat dibuktikan dengan sertifikat yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan kompetisi atau sertifikat nasional dari Pusat Prestasi Nasional
3. Prestasi diperoleh pada saat masih Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
Ketentuan Umum Penerimaan Mahasiswa Baru UI Jalur Prestasi
Cara daftar penerimaan mahasiswa baru UI jalur prestasi harus ketentuan umum penerimaan baru jalur prestasi berikut ini:
1. Pendaftar adalah siswa kelas XII atau kelas 3 SMA/MA/SMK sederajat yang akan dinyatakan lulus pada tahun 2022
Tag
Berita Terkait
-
Cara Daftar dan Download Advance Server OB34 Free Fire Mei 2022
-
Pemprov DKI Buka Pendaftaran DTKS Tahap II, Begini Cara Mendaftar dan Persyaratannya
-
Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap II Agar Dapat Bansos, Simak Syaratnya!
-
Simak! Jadwal Pendaftaran Universitas Gunadarma 2022
-
Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27, Kuota Terbatas Segera Daftar!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional