Suara.com - PSSI tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan proses naturalisasi Jordi Amat. Bek berdarah Makassar ini diharapkan tampil pada kualifikasi Piala Asia 2023 bulan depan. Apa saja syarat permohonan naturalisasi WNI?
Jordi Amat menjadi salah satu proyek naturalisasi PSSI. Bek yang pernah membawa Spanyol juara Piala UEFA U-19 2011 dan Piala UEFA U-21 2013 ini memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang berasal dari Makassar.
Kualitas Jordi Amat sangat dibutuhkan Timnas Indonesia. Dengan pengalaman panjang sebagai pemain yang pernah berlaga di Liga Inggris, Liga Spanyol dan Liga Belgia, Jordi diyakini bisa membuat pertahanan Indonesia jadi tangguh.
Jordi Amat akan menjadi opsi bek tengah bersama Elkan Baggot, Fachruddin Aryanto, Rizky Ridho hingga Alfeandra Dewangga, pada kualifikasi Piala Asia 2023 di Kuwait.
Ajang tersebut akan digelar pada awal Juni mendatang. Untuk mempercepat proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Jordi Amat kini sudah tiba di Indonesia.
Dengan waktu yang sudah mepet, apa saja syarat permohonan naturalisasi menjadi WNI? Berikut ini syarat-syaratnya melansir dari situs kemenkumham.go.id
Permohonan tentang pewarganegaraan atau naturalisasi diatur dalam Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dalam pasal 9, terdapat syarat-syarat untuk mengajukan naturalisasi menjadi WNI.
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana satu tahun penjara atau lebih.
- Jika dengan memperoleh status WNI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Lalu, dalam pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 turut menjelaskan syarat lain memperoleh status kewarganegaraan RI. Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.
Dalam kasus Jordi Amat, dia bisa memperoleh status sebagai WNI tanpa persyaratan yang tertera pada pasal 9 atau 19. Pada pasal 20, ada penjelasan lain tentang syarat memperoleh kewarganegaraan.
Baca Juga: Profil Jordi Amat, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Keturunan Indonesia
"Orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."
Artinya, ketika sudah mengantongi status sebagai WNI, Jordi Amat harus meninggalkan statusnya sebagai warga negara Spanyol. Hal ini juga terjadi pada Stefano Lilipaly, Ilija Spasojevic hingga Cristian Gonzales yang meninggalkan status kewarganegaraan asal sebelumnya.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Profil Jordi Amat, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Keturunan Indonesia
-
Jordi Amat dan Sandy Walsh Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
-
Jordi Amat dan Sandy Walsh Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini, Bakal Diwawancara BIN
-
Jordi Amat Dikabarkan Bakal Bergabung dengan Klub Liga Super Malaysia
-
Lakukan Medical Check-up, Jordi Amat Tiba di Jakarta Hari Sabtu Sedangkan Sandy Walsh akan Menyusul
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar