Suara.com - Sujud menjadi bagian dari rukun sholat, jika tidak dikerjakan maka sholatnya tidak sah. Selain sujud dalam sholat fardu dan sunnah, masih ada beberapa jenis sujud lainnya seperti sujud tilawah.
Sebagai umat muslim sangat penting untuk mengetahui tentang sujud tilawah. Karena ada satu kejadian yang menganjurkan kita untuk melakukan sujud tilawah ini.
Simak pengertian sujud tilawah, hukum serta tata cara dan bacaan doanya berikut ini.
Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika kita mendengar atau membaca ayat sajadah yang terdapat di dalam Al-Qur'an. Anjuran untuk melakukan sujud tilawah ini juga dijelaskan dalam salah satu hadist yang artinya:
“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim).
Terdapat beberapa pendapat mengebai hukum sujud tilawah, apakah wajib atau sunnah. Berdasarkan pendapat Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hukum sujud tilawah adalah wajib (harus dikerjakan).
Pendapat kedua, berdasarkan jumhur ulama, yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Daud, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnu Hazm, dan juga pendapat dari sahabat Umar bin Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, hukum sujud tilawah adalah sunnah.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal dan Keutamaan Menjalankannya, Masih Ada Waktu untuk Puasa!
Berdasarkan kesimpulan di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum melakukan sujud tilawah pada saat membaca atau mendengarkan ayat sajadah adalah sunnah dan tidak wajib. Dalil yang menguatkan mengenai sunnahnya sujud tilawah yaitu hadis muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata,
“Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tata cara melakukan sujud tilawah berdasarkan pendapat yang kuat yakni tidak disyari’atkannya takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam. Sementara diayariatkan untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud.
Jika dilakukan di luar sholat, mala sujud tilawah dianjurkan untuk dikerjakan dimulai dari keadaan berdiri. Hal ini berdasarkan pendapat yang dipilih oleh ulama Hanabilah, sebagian dari ulama belakangan dari Hanafiyah. Salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Tag
Berita Terkait
-
Niat Puasa Syawal dan Keutamaan Menjalankannya, Masih Ada Waktu untuk Puasa!
-
Apakah Puasa Syawal Harus 6 Hari? Ini Penjelasan Lengkap dengan Niat Puasa Syawal
-
Bacaan Doa Tahajud Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Arti serta Tata Caranya
-
Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah, Lengkap dengan Keutamaan Membacanya
-
Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud dan Artinya, Bacalah di Sepertiga Malam
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas