Suara.com - Pada bulan Syawal, umat muslim dianjurkan untuk berpuasa sunah atau yang dikenal dengan puasa Syawal. Puasa Syawal biasanya dikerjakan selama 6 hari secara berturut-turut selepas Idul Fitri. Lantas, apakah puasa Syawal harus 6 hari? Begini penjelasannya.
Tak sedikit orang bertanya-tanya apakah puasa syawal harus 6 hari.Diketahui, amalan sunah puasa Syawal dianjurkan juga oleh Nabi Muhammad SAW. Hal itu tercantum juga dalam hadits yang diriwayatkan oleg Imam Muslim yang bunyinya sebagai berikut:
"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”
Apakah Puasa Syawal Harus 6 Hari?
Sesuai dengan namanya, puasa Syawal ini dikerjakan selama bulan Syawal, dan tak bisa dikerjakan pada bulan berikutnya. Adapun puasa Syawal ini bisa mulai dikerjakan pada tanggal 2 Syawal. Umat Muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa Syawal 6 hari berturut-turut.
Namun, apabila tidak dapat berpuasa karena halangan, maka dapat dikerjakan tidak beruntun. Dengan catatan, 6 hari puasa sunnah tersebut dikerjakan di bulan Syawal dan bukan di bulan lain.
Nah, bagi yang akan menjalankan amalan puasa Syawal, tata caranya secara umum sama dengan puasa Ramadan. Namun, sebelum berpuasa, dianjurkan untuk membaca niatnya terlebih dulu. Bacaan niat bisa dilakukan saat malam hari sebelum puasa atau di pagi hari di hari berpuasa. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:
• Niat Puasa Syawal Pada Malam Hari
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘ala
Baca Juga: Bacaan Doa Tahajud Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Arti serta Tata Caranya
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal esok hari karena Allah SWT.”
• Niat Puasa Syawal saat pagi hari atau siang hari
Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘ala
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT.”
Setelah membaca niatnya, berikut ini tata cara puasa Syawal yang perlu Anda ketahui.
• Makan sahur sebelum subuh, jika tidak sempat sahur dan ingin tetap berpuasa juga tidak apa-apa
Berita Terkait
-
Bacaan Doa Tahajud Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Arti serta Tata Caranya
-
Apa Arti Sakinah Mawaddah Warahmah? Kalimat yang Sering Diucapkan untuk Pengantin Baru
-
Baca Doa Qunut Rakaat ke Berapa? Ini Panduan Membaca Doa Qunut saat Sholat Subuh
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Bolehkah Digabung dengan Puasa Syawal?
-
Bacaan Doa Setelah Adzan Latin, Lengkap dengan Artinya dan Keutamaan Membacanya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak