Sementara hubungan non mahram adalah diperbolehkannya laki-laki menikahi perempuan. Namun terdapat larangan melihat, berduaan dan bersentuhan langsung dengan perempuan tersebut sebelum dinikahinya.
Sementara saat bertemu laki-laki yang bukan mahram perempuan harus menutup aurat sesuai dengan syariat yang telah diajarkan.
Bahaya Pacaran dalam Islam
Sesuatu yang dilarang tentu memilki konsekuensi atau resiko yang tidak baik dibaliknya. Begitu juga dengan pacaran yang dilarang dalam agama Islam. Berikut ini bahaya pacaran dalam Islam antara lain yaitu:
1. Mendekatkan dengan Zina
Setiap manusia oleh Allah diberi hawa nafsu baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga hubungan tanpa ikatan yang sah atau pacaran memiliki potensi besar untuk melakukan zina.
Bahkan mereka yang menjalin pacaran jarak jauh (LDR) juga sama saja. Dapat menimbulkan zina hati, dengan mengirimkan pesan yang menyebabkan timbulnya rasa senang dalam hati. Selain itu, jika saling membayangkan wajahnya.
2. Menghilangkan konsentrasi
Banyak yang menjalin hubungan pacaran supaya lebih semangat saat belajar atau bekerja. Nyatanya, pacaran akan banyak menguras otak dan membuyarkan konsentrasi.
Baca Juga: Curhatan Mahasiswi Punya Pacar Kakak Tingkat yang Rajin, Saat Kencan Auto Diajak Belajar Bareng
Karena pacaran merupakan hubungan yang menyatukan dua kepala bahkan lebih. Sehingga kita akan banyak berfikir bagaimana cara membahagiakan pasangan, bagaimana mengatur waktu untuk bertemu dan lain sebagainya.
3. Akan Mengalami Banyak Kerugian
Salah satu bagian yang paling utama dari menjalin hubungan pacaran adalah bagaimana cara kita membahagikan pasangan.
Sehingga tak jarang ketika pacaran akan lebih banyak menghabiskan waktu, uang dan harapan yang terbilang akan sia-sia. Karena orang yang berusaha dibahagiakan belum tentu adalah jodohnya.
4. Mengganggu Kehidupan Bermasyarakat
Ketika pacaran, tak sedikit akan lebih banyak menghabiskan waktunya bersama pasangannya. Sehingga waktu bersama keluarga atau sahabat akan lebih berkurang. Hal inilah yang akan mengganggu kehidupan bermasyarakat seseorang karena kurangnya bergaul dengan orang lain selain pacaranya.
Demikian tadi ulasan mengenai hukum pacaran dalam Islam. Dengan adanya informasi di atas, semoga kita semua dapat selalu berhati-hati setiap akan bertindak.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Curhatan Mahasiswi Punya Pacar Kakak Tingkat yang Rajin, Saat Kencan Auto Diajak Belajar Bareng
-
Abidzar Al Ghifari Ngaku Masih Jomblo, Begini Alasannya
-
5 Adu Gaya Pacaran Fuji-Thariq Vs Fadly-Rebecca, Sama-sama Dekat dengan Gala Sky
-
Nagita Slavina Tanya Hukum Pacaran dalam Islam ke Habib Ja'far, Fuji: Aduh Merasa Tertampar
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya
-
Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis
-
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Kabar Gembira! 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni, Gus Ipul Siapkan Lowongan bagi 8.000 Tenaga Pendidik
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri