Suara.com - Pacaran seakan telah menjadi hal yang lumrah dikalangan remaja. Bahkan sering kali orang akan menganggap tidak biasa jika laki-laki atau wanita dewasa yang belum memiliki pacar. Lantas bagaimana sebenarnya hukum pacaran dalam Islam?
Berikut ini penjelasan hukum pacaran dalam Islam. Ketika di tempat umum, kita sering kali dapat melihat pasangan muda mudi mengumbar kemesraan mereka.
Tak sedikit diantara mereka merupakan pasangan yang belum halal atau masih menjalin hubungan pacaran. Mereka tak segan menunjukkan kedekatan di tepat umum hingga jauh dari keramaian
Padahal Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (H. R. Muslim)
Tidak hanya usia remaja saja namun usia dewasa juga banyak menjalin hubungan pacaran. Sedihnya, kebiasaan pacaran itu juga sudah mengakar pada anak-anak belia yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Sebenarnya jika kita melihat jauh kebelakang, budaya pacaran merupakan budaya asing yang dibawa masuk ke Indonesia akibat adanya globalisasi. Akibat kurangnya filter, membuat banyak orang yang ikut terjerumus ke dalamnya. Padahal, pacaran menjadi perbuatan dosa yang ujungnya akan mendekati zina.
Lantas bagaimana hukum pacaran dalam Islam? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Pacaran dalam Islam
Baca Juga: Curhatan Mahasiswi Punya Pacar Kakak Tingkat yang Rajin, Saat Kencan Auto Diajak Belajar Bareng
Pacaran di dalam agama Islam tidak pernah ada. Justru, Islam melarang setiap umatnya yang bukan muhrim untuk saling berdekatan karena khawatir akan menyebabkan zina. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran yang artinya:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32)
Dari hadist di atas sudah jelas bahwa hubungan pacaran tidaklah dibenarkan, karena akan menimbulkan fitnah dan dosa semata. Sehingga hukum pacaran dalam Islam adalah haram. Bahkan islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam dua hal diantaranya yaitu
1. Hubungan Mahram
Maksud dari hubungan mahram dalam agama Islam adalah diperbolehkannya laki-laki dan perempuan berduaan (dalam artian baik). Contoh hubungan mahram yaitu antara ayah dengan anak perempuanya, kakak laki-laki dan adik perempuannya atau sebaliknya.
2. Hubungan non Mahram
Berita Terkait
-
Curhatan Mahasiswi Punya Pacar Kakak Tingkat yang Rajin, Saat Kencan Auto Diajak Belajar Bareng
-
Abidzar Al Ghifari Ngaku Masih Jomblo, Begini Alasannya
-
5 Adu Gaya Pacaran Fuji-Thariq Vs Fadly-Rebecca, Sama-sama Dekat dengan Gala Sky
-
Nagita Slavina Tanya Hukum Pacaran dalam Islam ke Habib Ja'far, Fuji: Aduh Merasa Tertampar
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan