Suara.com - Protokol kesehatan wajib dilakukan sejak pandemi yang pertama kali diumumkan di Indonesia sejak Maret 2020. Banyak aturan berlaku, di antaranya ada pembatasan kegiatan, bahkan pemberlakuan pembelajaran, pengajaran, hingga pekerjaan jarak jauh atau daring membuat masyarakat harus cepat beradaptasi dan mengubah banyak metode kegiatan.
Namun, angin segar begitu jelas terasa ketika angka positif Covid-19 semakin menurun dan didukung dengan peraturan pemberian vaksin kepada kelompok umur tertentu sebagai tindak pencegahan dan pengobatan demi mempertahankan imunitas setiap insan di dunia.
Kemarin, (17/05/2022), Presiden RI Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Kabinet memberikan pengumuman mengejutkan, yaitu peraturan pelonggaran penggunaan masker di Indonesia yang sudah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di ruang publik terbuka. Pernyataan pers ini membuat banyak masyarakat merespons positif keputusan pelonggaran penggunaan masker. Angka pemberian vaksin yang terus meningkat diiringi dengan angka penurunan penderita Covid-19 membuat pemerintah Indonesia optimis Indonesia sudah memasuki era tanpa pandemi lagi.
Sebelum Indonesia, beberapa negara lain juga sudah membuat peraturan pelonggaran masker bahkan di ruang tertutup sekalipun. Berikut deretan negara yang sudah bebaskan penggunaan masker sebelum Indonesia.
1. Denmark
Negara Denmark menjadi salah satu negara yang cepat memberikan kebebasan bagi masyarakatnya untuk tidak menggunakan masker di ruang publik. Walaupun kasus Covid-19 varian Omicron sempat melonjak di Denmark, namun fasilitas kesehatan di Denmark yang begitu canggih bisa menekan angka lonjakan tersebut dengan cepat. Tak perlu waktu begitu lama, Pemerintah Denmark pun mengumumkan peraturan bebas masker setelah berhasil melewati masa kritis kasus Covid-19 yang mencapai angka 50 ribuan kasus perhari pada tahun 2020 silam.
2. Amerika Serikat
Walaupun dicap sebagai negara adidaya, Amerika Serikat sempat menjadi salah satu negara di dunia dengan keterpurukan ekonomi dan kesehatan yang cukup tinggi ketika dilanda pandemi Covid-19. Namun dengan perkembangan teknologi disana, pada Mei 2021, Amerika Serikat mengumumkan pelonggaran penggunaan masker di ruang publik di seluruh penjuru negara bagian. Tak hanya itu, Amerika Serikat bahkan memberikan fasilitas berbagai jenis vaksin kepada warga negaranya secara gratis beserta dengan tes PCR gratis yang tersebar di banyak destinasi wisata di Amerika Serikat.
3. Yunani
Menyusul Amerika Serikat, pemerintah negara Yunani pada bulan Juni 2021 ikut mengumumkan tidak adanya kewajiban bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis vaksin penuh 1 dan 2 untuk menggunakan masker di ruang publik. Penurunan angka penderita Covid-19 secara signifikan membuat pemerintah Yunani mengeluarkan peraturan ini.
4. Italia
Sempat menjadi negara pertama yang menemukan kasus Covid-19 dan mengalami berbagai gelombang Covid-19 dengan lonjakan kasus yang tinggi, Italia secara masif berhasil menekan angka penderita Covid-19 dengan berbagai metode, salah satunya menutup semua perbatasan antar negara dan menerapkan full lockdown selama beberapa bulan. Akhirnya, pada tanggal 28 Juni 2021, Menteri Kesehatan Italia saat itu, Roberto Speranza mengumumkan keputusan pemerintah untuk pembebasan masker bagi masyarakat Italia.
5. Korea Selatan
Korea Selatan menjadi salah satu negara di Asia pertama yang memperbolehkan masyarakatnya untuk tidak menggunakan masker di ruang publik. Angka vaksinasi masyarakat Korea Selatan yang mencapai lebih dari 70 persen dengan penyebaran hampir seluruh wilayah Korea Selatan membuat negara asal BTS ini memutuskan untuk melakukan pembebasan masker.
Beberapa negara lain seperti Hungaria, Spanyol, Perancis dan negara Eropa lain juga sudah mulai melonggarkan peraturan bebas masker ini.
Pemerintah Indonesia pun optimis bahwa Indonesia dan negara di dunia akan bebas dari pandemi Covid-19, seiring dengan perkembangan pengobatan di dunia kesehatan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan Dihapus, Pakar Sarankan Ini Agar Covid-19 Tak Melonjak
-
Presiden Jokowi Longgarkan Aturan Pakai Masker, Ganjar: Di Luar Ruangan Tidak Apa-apa, Tapi Harus Sadar Melindungi Diri
-
Jokowi Perbolehkan Copot Masker di Luar Ruangan, Angin Segar untuk Pasar Modal
-
Meski Presiden Resmi Izinkan Buka Masker, Warganet Ungkap Ingin Tetap Pakai: Rasanya Kayak Buka Aurat
-
Jokowi Izinkan Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka, Warganet: Tetap Mau Pakai, Hemat Gincu Kelihatan Ayu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK