Suara.com - Baru-baru ini rekaman CCTV yang diambil dari bagian depan sebuah warung sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya terlihat jelas aksi tetangga yang melempar sampah-sampah ke bagian depan warung tersebut.
"Bantu viralkan.. seenaknya buang sampah.. sudah ditegur," ungkap pemilik video, seperti dikutip Suara.com dari akun Instagram @ndorobei.official yang ikut memviralkan konten tersebut pada Senin (30/5/2022).
Bahkan kedatangan pembeli tak menyurutkan aksi tetangga tersebut untuk membuang sejumlah sampah ke depan warung di sebelah rumahnya tersebut. Padahal, menurut si pemilik warung, tetangganya merupakan seseorang yang berprofesi sebagai dosen.
Mau pagi ataupun malam, ketika suasana ramai maupun sepi, suami istri yang menjadi tetangganya itu tak ragu untuk membuang sampah ke teras warung. Melihat keterangan waktu di rekaman CCTV tersebut, tampak bahwa aksi buang sampah sembarangan itu dilakukan tanpa settingan.
"Inikah yang dibilang settingan? Suami istri sama aja," keluh si pemilik warung. "Gpp sich kalau gak percaya.. mudah-mudahan dijauhkan dari tetangga yang kayak gitu."
Namun rekaman ini ternyata malah menuai perdebatan panas di kalangan warganet. Tidak langsung membela, warganet rupanya malah mencurigai permasalahan buang sampah ini bermula dari si pemilik warung itu sendiri.
Banyak yang menduga sampah-sampah itu sebenarnya berasal dari para pembeli warung yang lebih dahulu berperilaku tidak disiplin. Sampah itu lalu dibuang ke halaman tetangga yang akhirnya jengkel dan membuangnya kembali ke warung tersebut.
"Merasa ga buang sampah sembarangan, dan sepertinya sampahnya dari toko, makanya dikembalikan," komentar warganet.
"Awal sih emosi tapi lama kelamaan mikir itu sampah belanjaan dari toko tersebut jadi dikembaliin lagi," kata warganet.
Baca Juga: Kasih Kejutan ke Ibu, Wujud Lilin di Kue Ultah Ini Malah Bikin Warganet Gelisah
"Coba biar fair CCTV nya jangan pas mereka buang sampah ke tokonya tapi darimana asal sampah-sampah itu berada," timpal yang lainnya.
Meski begitu, belum dapat dipastikan siapa yang sebenarnya bersalah dalam perkara membuang sampah di depan warung ini. Namun yang patut diingat, sampah sudah seharusnya dibuang di tempat yang telah disediakan.
Untuk video selengkapnya bisa disimak di sini.
Sanksi Buang Sampah Sembarangan
Seperti telah disebutkan, membuang sampah sudah seharusnya dilakukan di tempat yang telah disediakan. Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 8.
"(Yakni) setiap orang wajib menangani dan mengurangi sampah yang dihasilkan secara berwawasan lingkungan," begitulah isi dari UU 18/2008 Pasal 8.
Berita Terkait
-
Kisah Haru Pertemuan Mantan Menantu dan Eks Mertua di Rumah Sakit
-
Video Mik Puan Maharani Mendadak Mati saat Nyanyi Bareng Krisdayanti, Publik: Gimana Rasanya Bu?
-
Pria Ini Digigit Ular saat BAB di Toilet, Berujung Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Masak Saat Berkemah, Pasangan Kekasih Ini Malah Berakhir Apes
-
Merinding! Pemotor Lewati Jembatan dengan Arus Sungai yang Deras, Warganet Ikut Tegang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro