Suara.com - Pasca libur Lebaran, pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap untuk mengendalikan lalu lintas. Terdapat daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta yang perlu diwaspadai.
Sebelumnya, ada 13 titik lokasi ganjil genap. Namun belakangan pemerintah melakukan penambahan titik menjadi 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta. Di mana saja itu?
28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta 2022 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan.
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1.
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika.
16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan.
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Lalu bagaimana jika kendaraan melanggar aturan ganjil genap? Sesuai sanksi dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, hukumannya berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Demikian penjelasan tentang daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta. Semoga informasi bermanfaat bagi warga DKI dan sekitarnya sehingga bisa menyiapkan segala sesuatunya sebelum mulai berkendara.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Ganjil Genap Jakarta 2022 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
-
Polda Metro Akan Evaluasi Pelaksanaan Ganjil Genap di 26 Kawasan Setelah 3 Bulan
-
Kena Pungli Polantas Nakal Saat Ganjil Genap di Jakarta? Hubungi Nomor Ini
-
Jangan Segan Lakukan Ini jika Temukan Polisi Tawarkan "Damai" di Kawasan Ganjil Genap Jakarta
-
Belum Ada Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Baru
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer