Suara.com - Ganjil genap Jakarta 2022 mulai kapan diberlakukan? Pemerintah DKI Jakarta akan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan.
Terkait ganjil genap Jakarta 2022 mulai kapan diberlakukan pun telah dikonfirmasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Nantinya, pemberlakukan ganjil genap Jakarta berlaku di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Kebijakan ini akan dimulai pada Senin, 6 Juni 2022.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/5/2022), "Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan."
Sosialisasi kebijakan ganjil genap Jakarta terbaru ini akan terus disampaiakn kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga tanggal 5 Juni 2022. Dishub DKI Jakarta mengatakan aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Berikut ini beberapa aturan ganjil genap Jakarta yang perlu anda perhatikan.
- Jam operasional ganjil genap Jakarta akan dimulai pada:
- pagi: pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
- sore: pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. - Ganjil genap Jakarta berlaku Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
- Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
- Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Sebelumnya, aturan ini hanya diberlakukan untuk 13 ruas jalan. Namun pasca lebaran, volume lalu lintas meningkat, terlebih pemerintah telah memberikan kelonggaran di berbagai hal terkait pandemi covid-18.
Ada pun 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap Jakarta terbaru adalah:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sekarang anda sudah tahu ganjil genap Jakarta 2022 mulai kapan diberlakukan. Harap perhatikan baik-baik kebijakan terbaru ini.
Baca Juga: Polda Metro Akan Evaluasi Pelaksanaan Ganjil Genap di 26 Kawasan Setelah 3 Bulan
Tag
Berita Terkait
-
Polda Metro Akan Evaluasi Pelaksanaan Ganjil Genap di 26 Kawasan Setelah 3 Bulan
-
Kena Pungli Polantas Nakal Saat Ganjil Genap di Jakarta? Hubungi Nomor Ini
-
Jangan Segan Lakukan Ini jika Temukan Polisi Tawarkan "Damai" di Kawasan Ganjil Genap Jakarta
-
Belum Ada Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Baru
-
Catat! Polda Metro Jaya Perluas Kawasan Ganjil-genap Jakarta Jadi 26 Titik, Berikut Lokasinya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu