7. Duduk diantara dua sujud dan membaca doanya
8. Sujud kedua dan membaca doanya
9. Kemudian berdiri untuk melaksanakan rakaat kedua sebagaimana tata caranya sama seperti rakaat pertama
10. Duduk tasyahud akhir dan membaca doanya
11. Salam
Doa Setelah Sholat Hajat
Setelah menunaikan sholat hajat, umat muslim dianjurkan untuk membaca doa setelah sholat hajat untuk meminta apa yang diinginkan. Berikut ini bacaan doa setelah sholat hajat yang dapat Anda ketahui.
Bacaan Dzikir
- Subhahanallah walhamdulillah walaailaaha illallah waallahu akbar walaa haula wa quwwata illaa billahil ‘aliiyil ‘adzim (10 kali sambil sujud).
- Allahumma sholli ‘alaa sayyidina Muhammad wa ‘alaa ali sayyidina Muhammad (10 kali).
- Rabbanaa aatinaa fidunyaa hasanah wa fil’akhirati hasanah wa qinaa ‘adzaaban nar.
Bacaan Doa
Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis dan Bacaan Doa Berbukanya
"Laa ilaha illallohul haliimul kariimu subhaanallohi robbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin. As `aluka muujibaari rohmatika wa ‘azaaima maghfirotika wal ghoniimata ming kulli birri wassalaamata ming kulli itsmin laa tada’ lii dzamban illa ghofartahu walaa hamman illaa farojtahu walaa haajatan hiya laka ridhon illa qodhoitahaa yaa arhamar roohimiin."
Artinya: Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang
Demikian informasi seputar bacaan niat sholat hajat beserta tata cara dan bacaan doa setelah sholat hajat yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Niat Puasa Senin Kamis dan Bacaan Doa Berbukanya
-
Bacaan Sholawat dan Doa Sesudah Adzan yang Perlu Dipanjatkan
-
Terharu Doa Paus Fransiskus untuk Perdamaian di Ukraina: Mendamaikan Hati yang Penuh Kekerasan dan Dendam
-
Bacaan Doa Ayat Kursi Latin Lengkap dengan Keutamaannya Bagi Kehidupan
-
Kumpulan Doa Agar Diterima di Sekolah yang Diinginkan, Mudah Dihafalkan!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya