Suara.com - Setiap nasabah yang akan melakukan kredit atau pinjam uang di bank, maka salah satu tahapannya yaitu adanya BI checking. Sekarang ini melakukan BI Checking lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online. Adapun cara cek BI Checking Online yakni sebagai berikut.
Diketahui, BI Checking ini jadi salah satu faktor penentu apakah pengajuan kredit nasabah disetujui atau tidak oleh bank atau lembaga finance lainnya. Pada awalnya, BI Checking ini adalah layanan yang diberikan dari Bank Indonesia. Namun, kemudian berpindah jadi layanan milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lantas, bagaimana cara cek BI Checking online?
Selain itu, nama BI Checking juga sekarang berganti jadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Melansir dari laman resmi OJK, salah satu manfaat SLIK ini untuk memperlancar atau mempermudah proses penyediaan dana, pengaplikasian manajemen risiko pembayaran atau kredit, dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana cara cek BI Checking secara online? Dihimpun dari sejumlah sumber, simak berikut ini penjelasannya. Perhatikan baik-baik!
Cara Cek BI Checking Online
Sebelum mengetahui cara-caranya, persiapkan syarat-syaratnya terlebih dulu. Adapu syarat-syaratnya yakni sebagai berikut:
1. Persiapkan Syarat-syaratnya
• Debitur Perorangan: Persiapkan KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA
• Debitur Badan Usaha : Persiapkan KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA, NPWP, dan Akta Pendirian
Baca Juga: Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
2. Jika semua persyaratan sudah siap, lanjutkan untuk proses registrasi di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
3. Lalu, pilih jenis pemohon, kemudian tentukan tanggal
4. Setelah itu, isi formulir
5. Upload foto atau scan dokumen seperti pada persyaratan di atas
6. Kemudian, tunggu sampe bukti registrasi permohonan dikirim melalui Email
7 Verifikasi data pemohon selambatnya H-2 dari jadwal antrian
Berita Terkait
-
Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
-
Proses Cepat, MotionBanking Gandeng Kredit Pintar Rilis Fitur Terbaru Pengajuan Pinjaman hingga Rp20 Juta
-
Kemenkop UKM Catat 3,17 Juta UMKM Telah Mendapat Pendanaan KUR Rp147,65 Triliun
-
Bank Mandiri Berikan Fasilitas Kredit ke UMKM
-
Penyaluran Kredit J Trust Bank Naik Jadi Rp 10,02 Triliun di 2021
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat