Suara.com - Setiap nasabah yang akan melakukan kredit atau pinjam uang di bank, maka salah satu tahapannya yaitu adanya BI checking. Sekarang ini melakukan BI Checking lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online. Adapun cara cek BI Checking Online yakni sebagai berikut.
Diketahui, BI Checking ini jadi salah satu faktor penentu apakah pengajuan kredit nasabah disetujui atau tidak oleh bank atau lembaga finance lainnya. Pada awalnya, BI Checking ini adalah layanan yang diberikan dari Bank Indonesia. Namun, kemudian berpindah jadi layanan milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lantas, bagaimana cara cek BI Checking online?
Selain itu, nama BI Checking juga sekarang berganti jadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Melansir dari laman resmi OJK, salah satu manfaat SLIK ini untuk memperlancar atau mempermudah proses penyediaan dana, pengaplikasian manajemen risiko pembayaran atau kredit, dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana cara cek BI Checking secara online? Dihimpun dari sejumlah sumber, simak berikut ini penjelasannya. Perhatikan baik-baik!
Cara Cek BI Checking Online
Sebelum mengetahui cara-caranya, persiapkan syarat-syaratnya terlebih dulu. Adapu syarat-syaratnya yakni sebagai berikut:
1. Persiapkan Syarat-syaratnya
• Debitur Perorangan: Persiapkan KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA
• Debitur Badan Usaha : Persiapkan KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA, NPWP, dan Akta Pendirian
Baca Juga: Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
2. Jika semua persyaratan sudah siap, lanjutkan untuk proses registrasi di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
3. Lalu, pilih jenis pemohon, kemudian tentukan tanggal
4. Setelah itu, isi formulir
5. Upload foto atau scan dokumen seperti pada persyaratan di atas
6. Kemudian, tunggu sampe bukti registrasi permohonan dikirim melalui Email
7 Verifikasi data pemohon selambatnya H-2 dari jadwal antrian
Berita Terkait
-
Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
-
Proses Cepat, MotionBanking Gandeng Kredit Pintar Rilis Fitur Terbaru Pengajuan Pinjaman hingga Rp20 Juta
-
Kemenkop UKM Catat 3,17 Juta UMKM Telah Mendapat Pendanaan KUR Rp147,65 Triliun
-
Bank Mandiri Berikan Fasilitas Kredit ke UMKM
-
Penyaluran Kredit J Trust Bank Naik Jadi Rp 10,02 Triliun di 2021
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan