Suara.com - Setelah bulan lalu PNS dan pensiunan memperoleh THR ketika Idul Fitri, ternyata masih ada hak lain yang belum diterima, yaitu gaji ke 13. Lalu gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair bulan apa?
Pencairan gaji ke 13 dan THR memang tidak sama. Maka wajar bila orang-orang bertanya gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair bulan apa setelah menerima tunjangan hari raya.
Perlu diketahui, jadwal pencairan gaji ke-13 2022 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerimaan Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid sejak 13 April 2022 yang lalu. Dalam pasal 12 ayat 1 beleid menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juli 2022.
Dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemerintah meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Besar gaji ke-13 ini dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan pada bulan Juni 2022. Adapun besaran gaji ke-13 yang dihitung ini berdasarkan total gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pasangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan ditambah dengan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan.
Dikutip dari Suara.com, ketentuan besaran gaji ke-13 2022 tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Lantas bagaimana besaran gaji ke-13 PNS 2022? Berikut ini daftar gaji pokok PNS yang menjadi komponen gaji ke-13:
Baca Juga: Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Berita Terkait
-
Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?
-
6 Fakta Suwarti, Guru yang Dituntut untuk Kembalikan Gaji dan Uang Sertifikasi
-
Kisah Pilu Guru di Sragen: Niat Minta SK Pensiun, Malah Diminta Kembalikan Gaji Mengajar Rp 160 Juta
-
Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Salah Satunya Karena Upah yang Sangat Rendah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Kecelakaan Bukan Takdir, Stop Lawan Arus atau Nyawa Jadi Taruhan
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus