Suara.com - Setelah bulan lalu PNS dan pensiunan memperoleh THR ketika Idul Fitri, ternyata masih ada hak lain yang belum diterima, yaitu gaji ke 13. Lalu gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair bulan apa?
Pencairan gaji ke 13 dan THR memang tidak sama. Maka wajar bila orang-orang bertanya gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair bulan apa setelah menerima tunjangan hari raya.
Perlu diketahui, jadwal pencairan gaji ke-13 2022 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerimaan Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid sejak 13 April 2022 yang lalu. Dalam pasal 12 ayat 1 beleid menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juli 2022.
Dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemerintah meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Besar gaji ke-13 ini dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan pada bulan Juni 2022. Adapun besaran gaji ke-13 yang dihitung ini berdasarkan total gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pasangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan ditambah dengan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan.
Dikutip dari Suara.com, ketentuan besaran gaji ke-13 2022 tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Lantas bagaimana besaran gaji ke-13 PNS 2022? Berikut ini daftar gaji pokok PNS yang menjadi komponen gaji ke-13:
Baca Juga: Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Berita Terkait
-
Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?
-
6 Fakta Suwarti, Guru yang Dituntut untuk Kembalikan Gaji dan Uang Sertifikasi
-
Kisah Pilu Guru di Sragen: Niat Minta SK Pensiun, Malah Diminta Kembalikan Gaji Mengajar Rp 160 Juta
-
Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Salah Satunya Karena Upah yang Sangat Rendah
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam