Suara.com - Benarkah tenaga honorer akan dihapus dan diganti dengan tenaga outsourcing? Rencana pemerintah Indonesia untuk menghapus tenaga honorer menuai pro dan kontra. Apakah ada perbandingan gaji honorer dan outsourcing?
Pemerintah Indonesia memang diketahui berencana untuk menghapus rekrutmen tenaga kerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sebagai gantinya, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan nantinya akan diberi peluang untuk menjadi PPPK dengan beberapa tahapan tes yang harus dilalui. Adapun instruksi pemerintah pusat untuk mengalihkannya ke tenaga alih daya atau outsourcing. Seperti apa perbandingan gaji honorer dan outsourcing?
Sebagian masyarakat merasa keberatan terhadap kebijakan baru tersebut. Pasalnya, tenaga honorer dan outsourcing memiliki perbedaan yang mencolok baik dari segi perekrutan hingga aturan gaji.
Bagi Anda yang penasaran kira-kira apa bedanya tenaga honorer dan juga tenaga outsourcing, serta bagaimana perbandingan gaji honorer dan outsourcing, simak ulasan di bawah ini sampai akhir!
Tenaga Honorer vs Tenaga Outsourcing
Merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintah.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut, maka bisa diartikan bahwa tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK. Tenaga honorer dalam melaksanakan tugas pekerjaan diketahui berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Sementara itu, sistem outsourcing merupakan salah satu solusi dalam suatu perusahaan untuk memenuhi terkait Sumber Daya Manusia (SDM). Dikutip dari UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub kon.
Secara sederhana, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasal dari perusahaan lain.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tenaga outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam suatu perusahaan.
Sementara itu, perekrutan tenaga outsourcing dilakukan oleh penyedia jasa outsource. Beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga outsourcing di antaranya adalah penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan atau catering , petugas call center, pekerja manufaktur, facility management, dan lain sebagainya.
Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing
Karena tenaga honorer tidak masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka gaji disamakan dengan gaji pekerja swasta yang mengacu pada UU ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini sudah direvisi menjadi UU Cipta Kerja).
Di sisi lain, gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer tersebut yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.
Sementara itu, mengenai sistem upah dan gaji, perlindungan jaminan dan kesejahteraan tenaga outsourcing, akan dibebankan kepada perusahaan yang tengah memperkejakannya bukan tenaga kerja yang menggunakan outsourcing.
Berita Terkait
-
Viral Curhat Warganet Punya Kakak Suka Ngamuk, Gegara Tak Dikasih Uang Setelah Antar Jemput Ambil Gaji
-
James Milner Resmi Bertahan Setahun Lagi di Liverpool, Tapi Gaji Dipotong
-
Fakta Guru Honorer di Toraja: Punya Gelar S2 Mengajar di Pelosok, Gaji Rp500 Ribu Per Bulan
-
Apa Itu Tenaga Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Biasa?
-
Takut Ada PHK Massal, Tenaga Honorer di Cimahi "Terpaksa" Kuliah untuk Kejar Syarat P3K
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
Terkini
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini