Suara.com - Benarkah tenaga honorer akan dihapus dan diganti dengan tenaga outsourcing? Rencana pemerintah Indonesia untuk menghapus tenaga honorer menuai pro dan kontra. Apakah ada perbandingan gaji honorer dan outsourcing?
Pemerintah Indonesia memang diketahui berencana untuk menghapus rekrutmen tenaga kerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sebagai gantinya, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan nantinya akan diberi peluang untuk menjadi PPPK dengan beberapa tahapan tes yang harus dilalui. Adapun instruksi pemerintah pusat untuk mengalihkannya ke tenaga alih daya atau outsourcing. Seperti apa perbandingan gaji honorer dan outsourcing?
Sebagian masyarakat merasa keberatan terhadap kebijakan baru tersebut. Pasalnya, tenaga honorer dan outsourcing memiliki perbedaan yang mencolok baik dari segi perekrutan hingga aturan gaji.
Bagi Anda yang penasaran kira-kira apa bedanya tenaga honorer dan juga tenaga outsourcing, serta bagaimana perbandingan gaji honorer dan outsourcing, simak ulasan di bawah ini sampai akhir!
Tenaga Honorer vs Tenaga Outsourcing
Merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintah.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut, maka bisa diartikan bahwa tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK. Tenaga honorer dalam melaksanakan tugas pekerjaan diketahui berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Sementara itu, sistem outsourcing merupakan salah satu solusi dalam suatu perusahaan untuk memenuhi terkait Sumber Daya Manusia (SDM). Dikutip dari UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada suatu perusahaan lain atau sub kon.
Secara sederhana, karyawan outsourcing bukan termasuk karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja yang berasal dari perusahaan lain.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tenaga outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam suatu perusahaan.
Sementara itu, perekrutan tenaga outsourcing dilakukan oleh penyedia jasa outsource. Beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga outsourcing di antaranya adalah penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan atau catering , petugas call center, pekerja manufaktur, facility management, dan lain sebagainya.
Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing
Karena tenaga honorer tidak masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka gaji disamakan dengan gaji pekerja swasta yang mengacu pada UU ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini sudah direvisi menjadi UU Cipta Kerja).
Di sisi lain, gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer tersebut yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.
Sementara itu, mengenai sistem upah dan gaji, perlindungan jaminan dan kesejahteraan tenaga outsourcing, akan dibebankan kepada perusahaan yang tengah memperkejakannya bukan tenaga kerja yang menggunakan outsourcing.
Bagaimana, sekarang sudah ada gambaran mengenai perbandingan gaji honorer dan outsourcing, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Viral Curhat Warganet Punya Kakak Suka Ngamuk, Gegara Tak Dikasih Uang Setelah Antar Jemput Ambil Gaji
-
James Milner Resmi Bertahan Setahun Lagi di Liverpool, Tapi Gaji Dipotong
-
Fakta Guru Honorer di Toraja: Punya Gelar S2 Mengajar di Pelosok, Gaji Rp500 Ribu Per Bulan
-
Apa Itu Tenaga Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Biasa?
-
Takut Ada PHK Massal, Tenaga Honorer di Cimahi "Terpaksa" Kuliah untuk Kejar Syarat P3K
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
-
Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Ada Pengadaan Kemendikbud, Apa yang Terjadi Sebelumnya?
-
Belasan Kilometer Langkah Kaki di Tengah Dahaga: Kisah Rahmat, Penjaga Nadi Rel Kereta Api
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang