Suara.com - Jakarta Fair atau yang juga sering disebut Pekan Raya Jakarta akan dibuka besok, Kamis (9/6/2022) hingga Minggu (17/7/2022). Simak syarat masuk Jakarta Fair 2022 berikut ini.
Lantaran masih dalam suasana pandemi, maka ada sejumlah syarat masuk Jakarta Fair 2022 yang perlu dipatuhi para pengunjung. Tujuannya agar tidak lagi terjadi penyebaran kasus covid-19.
Gelaran Jakarta Fair tahun ini adalah yang pertama kalinya setelah mengalami penundaan selama 2 tahun karena pandemi. Tak heran jika animo masyarakat sangat tinggi untuk pameran terbesar di Asia Tenggara ini.
Merangkum berbagai sumber, Jakarta Fair 2022 akan diadakan di Arena JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Meski masih diberlakukan PPKM level 1, masyarakat tetap bisa masuk ke dalam area tersebut.
Harga tiket Jakarta Fair 2022 berbeda-beda, tergantung pengunjung, apakah mereka ingin menonton konser atau tidak. Tiket ini hanya berlaku untuk pengunjung dengan tinggi melebihi 1 meter.
Sementara itu, akses masuk Jakarta Fair 2022 gratis bagi lansia yang umurnya di atas 60 tahun dan anak-anak dengan tinggi di bawah 1 meter. Berikut harga tiket Jakarta Fair 2022.
1. Harga tiket Jakarta Fair 2022 tanpa konser
- Senin: Rp 30 ribu
- Selasa: Rp 40 ribu
- Rabu: Rp 40 ribu
- Kamis: Rp 40 ribu
- Jumat: Rp 50 ribu
- Sabtu: Rp 50 ribu
- Minggu: Rp 50 ribu
2. Harga tiket bundling Jakarta Fair 2022 dengan konser
Baca Juga: Besok, Anies Baswedan dan Erick Thohir Akan Buka Jakarta Fair 2022
- Senin: Rp 60 ribu
- Selasa: Rp 70 ribu
- Rabu: Rp 70 ribu
- Kamis: Rp 70 ribu
- Jumat: Rp 100 ribu
- Sabtu: Rp 100 ribu
- Minggu: Rp 100 ribu
Syarat Masuk Jakarta Fair:
- Pengunjung direkomendasikan memakai masker medis.
- Wajib melakukan melakukan check in di aplikasi PeduliLindung.
- Wajib cuci tangan dengan sabun di air mengalir.
- Selalu jaga jarak minimal 1,5 meter. Sebisa mungkin menghindari kerumunan.
- Suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.
- Sudah divaksin minimal dosis kedua. Tak ada batasan usia tapi anak dan lansia wajib didampingi keluarga.
Apa saja yang ada dalam Jakarta Fair 2022?
Jakarta Fair tahun ini akan menampilkan karnaval, Miss Jakarta Fair, donor darah dan vaksinasi Covid-19. Satu hal yang paling dinanti dari gelaran ini adalah pesta kembang api spektakuler yang sudah menjadi ciri khasnya selama bertahun-tahun.
Itulah syarat masuk Jakarta Fair 2022. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat menikmati pameran terbesar di Asia Tenggara yang digelar setiap tahun ini.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Besok, Anies Baswedan dan Erick Thohir Akan Buka Jakarta Fair 2022
-
Link Beli Tiket Jakarta Fair 2022 di jakartafair.co.id dan jiexpo.com, Lengkap dengan Harganya
-
Jadwal Konser Jakarta Fair 2022 Lengkap, Bertabur Penyanyi Terkenal!
-
Jakarta Fair Kemayoran Datang Lagi, Masyarakat Disarankan Bertransaksi Pakai Dompet Digital
-
Jakarta Fair Kemayoran 9 Juni-17 Juli 2022: Info Harga Tiket, Daftar Artis, Hingga Syarat Masuk
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul