Suara.com - Pemimpin gereja besar evangelis di Meksiko yang mengklaim dirinya memiliki 5 juta pengikut di seluruh dunia melakukan pelecehan seksual terhadap tiga remaja putri.
Akibat perbuatan kejinya itu, ia telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan delapan bulan.
Vonis hukuman itu dikeluarkan di pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat pada pada Rabu (8/6/2022).
Naason Joaquin Garcia (53) merupakan pemimpin gereja La Luz del Mundo (Cahaya Dunia) di Guadalajara, Meksiko, dan menganggap dirinya sebagai rasul.
Garcia pada Jumat (3/6/2022) menyatakan bersalah atas dua dakwaan, yaitu memaksakan persetubuhan secara oral dengan anak-anak di bawah umur serta melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak.
Garcia kemudian mengajukan pembelaan tiga hari sebelum ia diadili atas 23 dakwaan kejahatan seksual terhadap anak-anak, termasuk sejumlah kasus pemerkosaan, persekongkolan dalam perdagangan manusia, dan pornografi anak.
Beberapa dari para korban yang menuntut Garcia masing-masing disebut sebagai "Jane Doe".
Dalam pernyataan korban yang disampaikan selama persidangan, lima korban menyatakan bahwa mereka merasa seluruh lima korban menyatakan bahwa kesempatan mereka dirampok untuk lebih bisa melabrak Garcia.
Saat persidangan berlangsung, Garcia duduk membelakangi para penuduh, yang masing-masing dengan air mata berlinang menceritakan penderitaan mereka.
Baca Juga: Dasar Lelaki Bejat! Ghea Youbi Dilecehkan di Tempat Umum: Tangannya Gesek-Gesek...
"Kami menaruh hormat pada Anda, Anda adalah dewa kami, dan Anda mengkhianati kami. Anda ternyata tidak lebih dari seorang predator dan tukang melakukan pelecehan," kata Jane Doe No.3 sambil tersedak-sedak menahan tangis.
Jane Doe No. 4, yang menyebut dirinya sendiri sebagai keponakan Garcia, mengatakan, "Naason dan gereja ini sudah menghancurkan hidup saya."
Para penuduh lainnya mengatakan di persidangan bahwa Garcia telah mengirim pesan kepada para anggota gereja yang berisi pengakuan bahwa dia tidak bersalah.
Akan tetapi, Garcia mengatakan dirinya menerima kesepakatan dengan jaksa pentuntut karena ia yakin bisa mendapatkan persidangan yang adil.
"Yang mulia, si pelaku pelecehan ini menganggap pengadilan Anda sebagai lelucon. Bahkan setelah dia menerima kesepakatan negosiasi, dia mengirimkan pesan kepada gereja bahwa dia tidak bersalah," kata penuduh.
Pada akhirnya, hakim mengumumkan hukuman yang disarankan oleh para jaksa penuntut, yaitu 16 tahun dan delapan bulan penjara.
Berita Terkait
-
Dasar Lelaki Bejat! Ghea Youbi Dilecehkan di Tempat Umum: Tangannya Gesek-Gesek...
-
Ngeluh Kemaluan Sakit Saat Buang Air Kecil, Kakak Beradik di Pandeglang Dicabuli Tetangganya
-
Korban Pelecehan Seksual Bill Cosby Beber Awal Mula Pertemuan hingga Terjadinya Pelecehan
-
Curhat Sedih Ojol Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Sesama Jenis, Pas Lapor Malah Ditertawakan
-
Terungkap Mahasiswi UNM Korban Kekerasan Seksual Terjadi di Banyak Fakultas, Dosennya Berbeda
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI