Suara.com - Sholat tahajud adalah salah satu sholat sunnah yang dikerjakan di malam hari, yang sangat dianjurkan dengan dilengkapi dengan dzikir. Seperti apa bacaannya dan berapa banyak dzikir sholat tahajud itu?
Sebelum masuk ke pembahasan tentang berapa banyak dzikir sholat tahajud dan bagaimana bacaannya. Anda perlu tahu dulu pengertian sholat tahajud mulai dari waktu pelaksanaan dan niatnya.
Waktu melaksanakan sholat ini dimulai setelah waktu sholat isya’ sampai menjelang subuh. Meski demikian, waktu yang paling utama untuk mengerjakan sholat ini adalah sepertiga malam yang akhir.
Sholat tahajud dapat dilakukan di sepertiga malam. Sepertiga malam sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Sepertiga malam pertama, terhitung mulai dari jam 22.00 sampai pukul 00.00 dini hari.
- Sepertiga malam kedua, masuk pada pukul 00.00 sampai pukul 01.00 dini hari.
- Sepertiga malam terakhir, mulai pukul 01.00 sampai 03.00, atau secara mudahnya kita bisa melakukan sholat tahajud dari setelah isya sampai sebelum subuh.
Bacaan Niat Sholat Tahajud
Berikut bacaan latin niat sholat tahajud yang perlu anda baca terlebih dahulu.
"Usholli sunnatat tahajjudi rok’ataini mustaqbilal qiblati lillaahi ta’aalaa"
Niat sholat tahajud ini wajib dilafalkan sebagai pembeda dan pengkhusus dari sholat yang lain. Sebab, sholat sunnah dua rakaat yang dilakukan pada malam hari itu ada banyak, sehingga diperlukan niat untuk mengkhususkan bahwa yang sedang dikerjakan adalah sholat sunnah tahajud.
Lantas, bagaimana bacaan doa dan dzikir setelah sholat tahajud? Berapa banyak dzikir sholat tahajud? Dzikir dan doa setelah sholat tahajud merupakan rangkaian ibadah sunnah yang sebaiknya dilakukan sebagai amalan pelengkap selain sholat 5 waktu yang telah diwajibkan.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Hukum, Keutamaan, Waktu, Jumlah Rakaat hingga Doanya
Bacaan Dzikir Setelah Sholat Tahajud
Berikut ini urutan dzikir setelah salat tahajud. Berapa banyak dzikir sholat tahajud? Sesuai sunah Rasul biasanya dibaca setidaknya 100 kali.
1. Baca Istighfar
2. Baca tasbih (Subhanallah)
3. Baca Alhamdulillah
4. Baca Allahu Akbar
Berita Terkait
-
Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Hukum, Keutamaan, Waktu, Jumlah Rakaat hingga Doanya
-
Dzikir setelah Sholat Tahajud Sesuai Sunah Rasul, Bisa Bikin Batin Tenang
-
Kumpulan Dzikir Beserta Doa Setelah Sholat Fardhu, Mudah Dihafalkan!
-
4 Versi Bacaan Doa Iftitah dan Artinya Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
-
Doa Tahajud dan Artinya, Bacalah Agar Keinginan Cepat Terkabul
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka