Tujuh kerikil (dengan ukuran yang sama) dilemparkan ke struktur batu yang dikenal sebagai Jamrat al-Aqabah. Ini adalah tindakan yang dilakukan pada siang hari setiap hari. Para jamaah diharuskan berangkat ke Mekkah sebelum matahari terbenam pada hari ke-12 Dhu al-Hijjah.
6. Kurban – Nahr
Puncak dari lempar jumroh adalah pelaksanaan kurban. Untuk ini jamaah haji dapat membeli voucher kurban atau kupon, yang menyatakan bahwa kurban telah dilakukan atas nama mereka.
Hewan kurban bisa berupa domba atau unta. Hewan itu disembelih dan dagingnya dikemas dan dikirim ke negara-negara Timur Tengah lainnya atau ke orang miskin.
7. Halq (mencukur kepala) atau Taqsir (memotong atau memperpendek rambut untuk pria dan wanita)
Pria harus benar-benar mencukur kepala mereka sampai habis. Sementara wanita dilarang mencukur kepala mereka dan hanya diperbolehkan memendekkan sedikit rambut. Tindakan memotong rambut melambangkan pelepasan seseorang dari penampilan fisik dan kepatuhan penuh kepada Allah.
8. Tawaf dan Sa'iy
9. Melaksanakan kembali lempar jumroh di Mina Setelah Matahari Terbenam Pada hari ke-11 dan ke-12 Dhu al-Hijjah
Ritual lempar jumroh diulangi dengan melemparkan kerikil ke dua monumen lain selain Jamrat al Aqabah – Jamrat Oolah (Jamrat pertama) dan Jamrat Wustah (Jamrat tengah).
Jemaah haji menghadap Jamarah (pilar utama), dengan Mekah di sebelah kiri mereka dan Mina di sebelah kanan mereka, melemparinya dengan tujuh kerikil kecil sambil melafalkan takbeer.
10. Tawaf akhir dan meninggalkan Ka'bah
Langkah selanjutnya dan terakhir adalah perpisahan Tawaf, mengelilingi Ka'bah berlawanan arah jarum jam tujuh kali dan menyentuh atau mencium Ka'bah jika memungkinkan.
Para jamaah haji dapat merenungkan pengalaman mereka dan berterima kasih kepada Allah atas segalanya, sambil mengelilingi Ka'bah. Saat menyelesaikan Tawaf, peziarah dapat melanjutkan untuk mengumpulkan barang-barang mereka, meninggalkan Ka'bah dengan meletakkan kaki kiri mereka terlebih dahulu sambil membuat permohonan. Langkah terakhir ini menandai berakhirnya tata cara haji.
Demikian ulasan seputar ibadah haji 2022 mengenai tata cara haji 2022yang dapat disarikan. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Siap Layani Jemaah Haji, Kantor Kesehatan Haji Indonesia di Mekah Sediakan Ruang Rawat Inap Hingga Dokter Spesialis
-
Haji Wada Artinya Apa? Ini Penjelasan Mengenai Haji Perpisahan
-
3 Macam Niat Haji dan Artinya, Lengkap dengan Waktu Terbaik Membacanya
-
Haru, 6 Fakta Atalia Bersama Ridwan Kamil dan Zara Diundang Naik Haji Gratis oleh Pemerintah Arab Saudi
-
Periksa Kesehatan Jemaah Haji, KKHI Madinah Ingatkan Bahaya Cuaca Panas
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri