Suara.com - Masa berkurban tak lama lagi. Masyarakat beragama Islam di Indonesia berbondong-bondong mempersiapkan binatang kurban terbaik dalam rangka menyambut ibadah kurban Idul Adha. Lantas apa saja syarat hewan kurban sesuai syariat?
Idul Adha tahun ini jatuh pada 10 Zulhijah atau dalam kalender Masehi yakni hari Sabtu, 9 Juli 2022 mendatang.
Perintah untuk berkurban telah tertulis dalam Quran Surat Al-Kautsar yang memiliki terjemahan berbunyi: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
Jauh hari, masyarakat Muslim Indonesia telah memilih binatang kurban berupa kambing, domba, sapi, dan pada kesempatan langka menggunakan unta.
Namun sebelum memutuskan untuk membeli hewan kurban, perlu diperhatikan beberapa ketentuan hewan kurban yang layak untuk disembelih pada hari suci umat Islam tersebut.
Simak syarat hewan kurban sesuai syariat berikut.
Syarat umum binatang yang layak dikurbankan
Binatang kurban merupakan binatang ternak seperti seperti sapi, kambing, dan domba.
Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku perwakilan Majelis Ulama' Indonesia (MUI) memaparkan daftar syarat umum hewan yang layak untuk dikurbankan sebagai berikut:
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Warga Kota Jogja Diimbau Tak Datangkan Ternak dari Luar Daerah
- Hewan sudah cukup usia (sesuai dengan jenis hewan)
- Hewan tersebut matanya tidak buta
- Tanduk hewan tersebut tidak terpotong
- Tidak berpenyakit
- Tidak pincang kakinya
- Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
- Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
- Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya
- Hewan tersebut tidak mengandung maupun menyusui
Ketentuan tersebut sesuai dengan Hadist riwayat Abu Daud berikut:
“Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya,” (HR. Abu Daud).
Syarat minimal umur hewan kurban
Terkait dengan poin pertama ketentuan hewan kurban tersebut, maka berikut rincian minimal umur hewan kurban:
- Domba, telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti giginya
- Kambing, telah berumur 2 tahun lebih
- Unta, telah berumur 5 tahun lebih
- Sapi, yang telah berumur 2 tahun lebih
Berkurban saat wabah PMK
Berkaca dari kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit binatang ternak di Indonesia, berikut adalah ketentuan dari MUI melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Berita Terkait
-
Jelang Hari Raya Idul Adha, Warga Kota Jogja Diimbau Tak Datangkan Ternak dari Luar Daerah
-
Open Platform Bantu Tetangga Mudahkan Masyarakat Berkurban Online Sesuai Lokasi
-
Waspada Sapi Terjangkit PMK, Riau Dirikan 5 Check Point di Perbatasan Provinsi
-
Jelang Idul Adha, Bali Kirim 9 Ribu Sapi Potong ke Berbagai Daerah di Indonesia
-
Idul Adha 2022, Simak Cara Berkurban Secara Online Pakai Cara Gampang Ini
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap