Suara.com - Masa berkurban tak lama lagi. Masyarakat beragama Islam di Indonesia berbondong-bondong mempersiapkan binatang kurban terbaik dalam rangka menyambut ibadah kurban Idul Adha. Lantas apa saja syarat hewan kurban sesuai syariat?
Idul Adha tahun ini jatuh pada 10 Zulhijah atau dalam kalender Masehi yakni hari Sabtu, 9 Juli 2022 mendatang.
Perintah untuk berkurban telah tertulis dalam Quran Surat Al-Kautsar yang memiliki terjemahan berbunyi: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
Jauh hari, masyarakat Muslim Indonesia telah memilih binatang kurban berupa kambing, domba, sapi, dan pada kesempatan langka menggunakan unta.
Namun sebelum memutuskan untuk membeli hewan kurban, perlu diperhatikan beberapa ketentuan hewan kurban yang layak untuk disembelih pada hari suci umat Islam tersebut.
Simak syarat hewan kurban sesuai syariat berikut.
Syarat umum binatang yang layak dikurbankan
Binatang kurban merupakan binatang ternak seperti seperti sapi, kambing, dan domba.
Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku perwakilan Majelis Ulama' Indonesia (MUI) memaparkan daftar syarat umum hewan yang layak untuk dikurbankan sebagai berikut:
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Warga Kota Jogja Diimbau Tak Datangkan Ternak dari Luar Daerah
- Hewan sudah cukup usia (sesuai dengan jenis hewan)
- Hewan tersebut matanya tidak buta
- Tanduk hewan tersebut tidak terpotong
- Tidak berpenyakit
- Tidak pincang kakinya
- Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
- Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
- Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya
- Hewan tersebut tidak mengandung maupun menyusui
Ketentuan tersebut sesuai dengan Hadist riwayat Abu Daud berikut:
“Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya,” (HR. Abu Daud).
Syarat minimal umur hewan kurban
Terkait dengan poin pertama ketentuan hewan kurban tersebut, maka berikut rincian minimal umur hewan kurban:
- Domba, telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti giginya
- Kambing, telah berumur 2 tahun lebih
- Unta, telah berumur 5 tahun lebih
- Sapi, yang telah berumur 2 tahun lebih
Berkurban saat wabah PMK
Berkaca dari kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit binatang ternak di Indonesia, berikut adalah ketentuan dari MUI melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Berita Terkait
-
Jelang Hari Raya Idul Adha, Warga Kota Jogja Diimbau Tak Datangkan Ternak dari Luar Daerah
-
Open Platform Bantu Tetangga Mudahkan Masyarakat Berkurban Online Sesuai Lokasi
-
Waspada Sapi Terjangkit PMK, Riau Dirikan 5 Check Point di Perbatasan Provinsi
-
Jelang Idul Adha, Bali Kirim 9 Ribu Sapi Potong ke Berbagai Daerah di Indonesia
-
Idul Adha 2022, Simak Cara Berkurban Secara Online Pakai Cara Gampang Ini
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak