Suara.com - Masa berkurban tak lama lagi. Masyarakat beragama Islam di Indonesia berbondong-bondong mempersiapkan binatang kurban terbaik dalam rangka menyambut ibadah kurban Idul Adha. Lantas apa saja syarat hewan kurban sesuai syariat?
Idul Adha tahun ini jatuh pada 10 Zulhijah atau dalam kalender Masehi yakni hari Sabtu, 9 Juli 2022 mendatang.
Perintah untuk berkurban telah tertulis dalam Quran Surat Al-Kautsar yang memiliki terjemahan berbunyi: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
Jauh hari, masyarakat Muslim Indonesia telah memilih binatang kurban berupa kambing, domba, sapi, dan pada kesempatan langka menggunakan unta.
Namun sebelum memutuskan untuk membeli hewan kurban, perlu diperhatikan beberapa ketentuan hewan kurban yang layak untuk disembelih pada hari suci umat Islam tersebut.
Simak syarat hewan kurban sesuai syariat berikut.
Syarat umum binatang yang layak dikurbankan
Binatang kurban merupakan binatang ternak seperti seperti sapi, kambing, dan domba.
Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku perwakilan Majelis Ulama' Indonesia (MUI) memaparkan daftar syarat umum hewan yang layak untuk dikurbankan sebagai berikut:
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Warga Kota Jogja Diimbau Tak Datangkan Ternak dari Luar Daerah
- Hewan sudah cukup usia (sesuai dengan jenis hewan)
- Hewan tersebut matanya tidak buta
- Tanduk hewan tersebut tidak terpotong
- Tidak berpenyakit
- Tidak pincang kakinya
- Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
- Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
- Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya
- Hewan tersebut tidak mengandung maupun menyusui
Ketentuan tersebut sesuai dengan Hadist riwayat Abu Daud berikut:
“Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya,” (HR. Abu Daud).
Syarat minimal umur hewan kurban
Terkait dengan poin pertama ketentuan hewan kurban tersebut, maka berikut rincian minimal umur hewan kurban:
- Domba, telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti giginya
- Kambing, telah berumur 2 tahun lebih
- Unta, telah berumur 5 tahun lebih
- Sapi, yang telah berumur 2 tahun lebih
Berkurban saat wabah PMK
Berkaca dari kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit binatang ternak di Indonesia, berikut adalah ketentuan dari MUI melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Berita Terkait
-
Jelang Hari Raya Idul Adha, Warga Kota Jogja Diimbau Tak Datangkan Ternak dari Luar Daerah
-
Open Platform Bantu Tetangga Mudahkan Masyarakat Berkurban Online Sesuai Lokasi
-
Waspada Sapi Terjangkit PMK, Riau Dirikan 5 Check Point di Perbatasan Provinsi
-
Jelang Idul Adha, Bali Kirim 9 Ribu Sapi Potong ke Berbagai Daerah di Indonesia
-
Idul Adha 2022, Simak Cara Berkurban Secara Online Pakai Cara Gampang Ini
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan