Suara.com - Jika jemaah haji 2022 tidak mengerjakan tawaf maka ibadahnya di tanah suci itu tidak sah. Nah, agar sempura dalam mengerjakan ibadah haji 2022 ini, Anda perlu paham lebih dahulu syarat sah tawaf.
Namun sebelum paham terkait syarat sah tawaf, jamaah haji 2022 pun harus tahu pengertiannya dahulu. Secara bahasa, tawaf adalah berputar, sementara itu secara istilah tawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah.
Tawaf terdapat 5 macam, yaitu tawaf ifadlah, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah, dan tawaf umrah. Tawaf ifadlah tercantum bagian dari rukun-rukun haji, di mana jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah, tidak dapat ditukar dengan denda (dam). Demikian pula dengan tawaf umrah, terhitung dari rukunnya ibadah umrah yang jika ditinggalkan berkonsekuensi sama dengan tawaf ifadlah.
Sementara itu, tawaf qudum hukumnya sunnah, dilakukan dikala seorang memasuki kota Makkah. Sebaliknya, tawaf wada’ terhitung dari kewajiban-kewajiban haji, di mana jika ditinggalkan, maka berdosa serta harus ditukar dengan denda (dam), tetapi tidak hingga menimbulkan rusaknya haji.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sayarat sah tawaf, berikut ini adalah amalan sunah dilakukan saat bertawaf yang wajib diperhatikan:
- Bertawaf dengan berjalan kaki.
- Memendekkan langkah.
- Berjalan cepat dengan berlari kecil.
- Istilam kepada Hajar Aswad saat awal tawaf sambil mengucapkan “Allahu Akbar”.
- Beristilam dengan tangan kanan.
- Mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi ke atasnya.
- Beristilam di rukun Yamani.
- Berittibak.
- Sholat sunah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim.
- Bertawaf berdekatan dengan Ka’bah (untuk memudahkan istilam).
Syarat Sah Tawaf
Dilansir dari laman Islam NU, dalam pelaksanaannya tawaf haji harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Pertama, suci dari najis dan hadats (kecil maupun besar).
- Kedua, menutup aurat.
- Ketiga, memulai tawaf dari hajar aswad.
- Keempat, menyejajarkan pundak kiri dengan hajar aswad di awal dan akhir putaran.
- Kelima, menjadikan Ka’bah di sebelah kiri.
- Keenam, semua anggota badan dan pakaian berada di luar bangunan Ka’bah, Syadzarwan, dan Hijr Isma’il.
- Ketujuh, tawaf sebanyak tujuh kali putaran.
- Kedelapan, berada di dalam Masjidil Haram.
Tawaf haji hanya dilakukan oleh umat muslim di Masjidil Haram, di mana saat bertawaf, jamaah harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan Sa’i yang boleh dikerjakan dalam keadaan tidak suci.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah? Beda Cara Ucap Jemaah Haji 2022 Laki-laki dan Perempuan
Syarat sah tawaf yang harus di penuhi ada sembilan seperti yang telah disebutkan di atas. Jamaah haji harus mengerjakan tawaf sebagai rukun haji, dan setelah selesai tawaf, jamaah haji disunnahkan untuk mengerjakan shalat tawaf sebanyak dua rakaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah? Beda Cara Ucap Jemaah Haji 2022 Laki-laki dan Perempuan
-
Kemenag Merilis WA Center Haji 2022, Beroperasi 24 Jam untuk Memudahkan Layanan Jemaah
-
4 Imbauan bagi Jemaah Haji Indonesia di Madinah dan Makkah, Awas Melanggar Hukum!
-
Siap Bantu, Petugas Ingatkan Jemaah Calon Haji Tak Segan Bertanya Saat Tersesat di Masjidil Haram
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa
-
Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!
-
Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi