Suara.com - Tahukah kalian bahwa ada doa yang khusus dibaca ketika seseorang naik haji atau umroh? Namanya adalah talbiyah. Lalu bagaimana hukum membaca talbiyah?
Simak penjelasan tentang hukum membaca talbiyah berikut ini. Perlu diketahui sebelumnya, haji adalah satu di antara lima Rukun Islam yang ada. Ibadah bagi umat Muslim yang mampu tersebut berbentuk mengunjungi Baitullah di kota Mekkah.
Ibadah haji tidak bisa dilakukan sembarang waktu dan asal-asalan, karena terdapat beberapa tuntunan ibadah haji yang sesuai dengan Al Quran dan sunnah, serta bacaan-bacaannya yang perlu dilafalkan pada saat berada di sana.
Dalam rangkaian ibadah haji tentunya kita mengenal kalimat talbiyah atau doa labbaik. Talbiyah ini secara bahasa adalah memenuhi panggilan dengan tulus ikhlas. Sedangkan secara istilah, talbiyah adalah kalimat yang diucapkan oleh jamaah haji setelah berniat ibadah haji. Kalimat talbiyah ini harus dibaca tiga kali dan kemudian disusul dengan lafal salawat serta doa.
Dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh oleh Kemenag RI, talbiyah adalah lantunan suara ketakberdayaan hamba di depan Tuhannya. Talbiyah ini juga wujud kesyukuran hamba atas nikmat panggilan menunaikan ibadah haji.
Dengan membaca talbiyah, maka hakekatnya manusia sedang diajak untuk masuk ke dalam alam kehambaan sejati, mengakui keagungan dan kemahakuasaan Allah SWT. Saat melantunkan lafadz talbiyah ini, hati akan bergetar tak terperi, menunduk dan merintih menangis di hadapan Allah.
Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah?
Dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh, menurut Imam Abu Hanifah, hukum membaca talbiyah adalah syarat sah ihram.
Menurut Imam Maliki, hukum membaca talbiyah adalah wajib. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum membaca talbiyah adalah sunnah.
Baca Juga: Kemenag Merilis WA Center Haji 2022, Beroperasi 24 Jam untuk Memudahkan Layanan Jemaah
Talbiyah mulai dibaca setelah niat ihram dari miqat, baik ihram haji maupun ihram umrah. Waktu berakhirnya bacaan talbiyah adalah ketika orang yang berumrah hendak memulai tawaf bagi jemaah yang melakukan umrah.
Dan ketika orang yang berhaji telah selesai melontar Jamrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah bagi jemaah yang melaksanakan haji, lalu mengganti talbiyah dengan bacaan takbir.
Jemaah laki-laki membaca talbiyah dengan suara keras. Namun perlu diperhatikan, bahwa ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji/umrah. Di antaranya adalah perempuan tidak mengeraskan suaranya pada waktu membaca talbiyah atu berdoa.
Bacaan Talbiyah
"Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika lak".
Artinya: "“Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu".
Setelah mengucapkan lafal talbiyah seperti yang telah disebutkan di atas, para jemaah haji biasanya juga memanjatkan salawat dan doa setelah talbiyah.
Demikian penjelasan tentang hukum membaca talbiyah dan bacaan latinnya. Semoga jemaah haji 2022 diberi kelancaran dalam beribadah di Tanah Suci.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kemenag Merilis WA Center Haji 2022, Beroperasi 24 Jam untuk Memudahkan Layanan Jemaah
-
4 Imbauan bagi Jemaah Haji Indonesia di Madinah dan Makkah, Awas Melanggar Hukum!
-
Siap Bantu, Petugas Ingatkan Jemaah Calon Haji Tak Segan Bertanya Saat Tersesat di Masjidil Haram
-
Jemaah Haji Dihimbau Tetap Memakai Masker, Ini Benda yang Tidak Boleh Dibawa Selama Melaksanakan Ibadah Haji
-
Daftar Fasilitas Layanan Kesehatan yang Bisa Didapat Jemaah Haji 2022 di Mekah
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya